Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria di Konsel Diduga Cabuli Keponakan Sejak Usia 8 Tahun, Diiming-imingi Uang

Pria di Konsel Diduga Cabuli Keponakan Sejak Usia 8 Tahun, Diiming-imingi Uang
Seorang pria berinisial JA (56) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang pria berinisial JA (56) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, JA ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.

“Pelaku berhasil diamankan di Pasar Ranomeeto, Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan,” kata Welliwanto kepada Kendariinfo.

Kasus tersebut terungkap setelah pelapor berinisial S (21) melihat percakapan korban dengan pelaku pada Jumat (25/9) sore. Percakapan tersebut diduga berisi pesan tidak senonoh.

Polisi menyebut rangkaian perbuatan asusila terhadap korban telah dimulai sejak korban berusia 8 tahun hingga berusia 12 tahun, atau sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 3 hingga sekolah menengah pertama (SMP) kelas 1.

Sementara dari hasil pemeriksaan sementara, JA mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali sekitar akhir 2025.

Dua kejadian berlangsung di sebuah rumah kosong di Kecamatan Konda, Konsel. Sementara satu kejadian lainnya berlangsung di rumah korban di Kecamatan Konda, saat kondisi rumah sedang kosong.

Dalam melakukan aksinya, pelaku disebut menjemput korban saat pulang sekolah. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong dengan iming-iming diberikan uang sebesar Rp5.000 hingga Rp30.000.

Polisi juga menyebut pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Korban merupakan keponakan sepupu dari orang tua pelaku.

JA kini telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan hasil visum sebagai barang bukti. Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, JA disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait persetubuhan terhadap anak.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten