Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Bombana

Buaya 3 Meter yang Resahkan Warga Dievakuasi Damkar Satpol PP Bombana

Buaya 3 Meter yang Resahkan Warga Dievakuasi Damkar Satpol PP Bombana
Seekor buaya sepanjang sekitar 3 meter yang meresahkan warga di Dusun Leboea, Desa Rompurompu, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), dievakuasi petugas Bidang Damkar Satpol PP Bombana. Foto: Istimewa. (8/10/2026).

Bombana – Seekor buaya sepanjang sekitar 3 meter yang meresahkan warga di Dusun Leboea, Desa Rompurompu, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), dievakuasi petugas Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Bombana, Kamis (8/10/2026).

Buaya tersebut sebelumnya berhasil ditangkap oleh warga Desa Rompurompu pada Rabu (7/10), setelah keberadaannya dilaporkan meresahkan dan dikhawatirkan membahayakan keselamatan masyarakat.

Kepala Bidang Damkar Satpol PP Kabupaten Bombana, Waridin, mengatakan proses evakuasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Babinsa Desa Rompurompu, Serma Aliasri.

“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak menuju lokasi. Buaya tersebut sebelumnya telah ditangkap oleh masyarakat dan kemudian kami evakuasi untuk dibawa ke Mako Satpol PP,” ujar Waridin melalui keterangan resminya.

Setelah menerima laporan, personel damkar menempuh perjalanan sekitar 30 kilometer dengan waktu tempuh lebih dari 40 menit menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengevakuasi buaya yang telah diamankan warga. Proses tersebut dilakukan dengan mengutamakan keselamatan petugas dan masyarakat sekitar.

Evakuasi dimulai sekitar pukul 10.05 Wita dan berlangsung aman. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam proses tersebut.

Buaya kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bombana untuk selanjutnya diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sultra guna mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.

Waridin mengatakan respons tersebut merupakan bagian dari pelayanan damkar dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk menangani keberadaan satwa liar yang berpotensi membahayakan.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menangani sendiri satwa liar yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan menyerahkannya kepada instansi yang berwenang,” pungkasnya.

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten