Ayah di Buteng Diduga Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali Sejak 2025

Buton Tengah – Seorang pria berinisial LP (48), nelayan asal Desa Air Bajo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun. Aksi tersebut diduga telah dilakukan berulang kali sejak Maret 2025.
Kasat Reskrim Polres Buteng AKP Busrol Kamal mengatakan, tersangka ditangkap oleh Tim URC Resmob Matador Satreskrim Polres Buteng bersama anggota Polsek Mawasangka pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
“Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Air Bajo, Kecamatan Mawasangka, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya, Senin (12/10).
Berdasarkan laporan polisi, dugaan tindak pidana tersebut terakhir kali dialami korban pada Kamis (8/10) sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, korban sedang duduk di ruang tengah sebelum didatangi ayahnya.
Tersangka kemudian mengajak korban masuk ke kamar dan menyuruhnya berbaring di kasur. Setelah itu, tersangka diduga memaksa korban melepas celananya dan melakukan persetubuhan.
Korban mengaku perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali sejak sekitar Maret 2025. Akibat kejadian itu, korban mengaku ketakutan dan mengalami trauma.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada kakak tirinya sebelum melaporkannya ke Polres Buteng pada Minggu (11/10).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak kandungnya berulang kali sejak Maret 2025 hingga Oktober 2026. Saat ini, tersangka telah diamankan di ruang Satreskrim Polres Buteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.





