Saat Limbah Sisa Pembakaran Batu Bara Jadi Rumah bagi Ikan di Laut Sultra

Konawe Selatan – Bagi Syahril, sisa pembakaran batu bara yang setiap hari ditanganinya di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) DSSP Power Kendari merupakan bagian dari pekerjaannya untuk membantu keluarga. Pemuda berusia 18 tahun itu membersihkan abu, menyiram tanaman, membuat kompos, hingga mengolah material menjadi batako dan paving block.
Warga Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), itu baru bekerja di bagian pengolahan fly ash dan bottom ash (FABA) selama 2 bulan saat ditemui. Ia belum pernah melihat langsung bagaimana material yang diolahnya digunakan untuk membangun rumah ikan atau fish apartment di laut.
Selama ini, pekerjaannya lebih banyak berkaitan dengan pengolahan material di darat. Ia membantu menyiapkan bahan untuk produk konstruksi, sementara pemanfaatan FABA sebagai struktur bawah laut masih sebatas pengetahuan yang ia dengar dari lingkungan kerjanya.

Bagi Syahril, pekerjaan tersebut memiliki arti lebih dari sekadar mengolah sisa pembakaran batu bara. Ia bisa memperoleh penghasilan untuk membantu ayahnya memenuhi kebutuhan keluarga.
Sebelum bekerja di bagian pengolahan FABA, Syahril menjadi tenaga pembantu di galangan kapal pada perusahaan yang sama dengan tempat ayahnya bekerja. Ia kemudian memilih pindah karena khawatir jika keduanya berada di satu pekerjaan, keluarga mereka akan kehilangan sumber penghasilan apabila terjadi penundaan gaji.
“Saya pindah dari galangan kapal ke sini karena saya pikir, kalau satu pekerjaan dengan bapak Saya nanti gajinya ditunda tidak ada pemasukan, jadi saya inisiatiflah pindah pekerjaan dan alhamdulillah nya lancar jadi bisa juga bantu bapak cari uang,” kata Syahril saat ditemui di lokasi pekerjaannya, Kamis (15/10/2026).
Syahril merupakan anak sulung dari tiga bersaudara. Ibunya baru saja meninggal dunia, sedangkan dua adik perempuannya masih membutuhkan perhatian keluarga. Keadaan itu membuatnya berusaha mengambil bagian dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga bersama sang ayah.

Di tempat kerja, ia menjalankan berbagai tugas, mulai dari membuat kompos dan menyiram tanaman hingga mengerjakan batako atau paving block serta membersihkan abu terbang (fly ash).
Debu dari abu terbang menjadi salah satu hal yang ia perhatikan selama bekerja. Perusahaan menyediakan alat pelindung diri, sementara pekerja yang lebih senior membimbingnya dalam menjalankan tugas.
Syahril bekerja bersama tiga tenaga kasar lainnya yang juga merupakan warga lokal. Ia berharap pengolahan FABA tidak hanya membuka kesempatan kerja, tetapi juga menghasilkan produk yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat sekitar.
“Saya berharap semua hasil dari pengelolaan FABA ini bisa dirasakan oleh orang-orang lokal di sekitarnya seperti paving block yang dibuat dari sisa-sisa pembakaran batu bara,” tuturnya.

Material yang sehari-hari ditangani Syahril tidak hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan konstruksi. PT DSSP Power Kendari juga mengolahnya menjadi batako untuk membangun struktur rumah ikan di perairan Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Konsel atau tepatnya di sekitar dermaga milik perusahaan.
Struktur tersebut dirancang sebagai tempat berlindung dan ruang bagi organisme laut untuk tumbuh. Namun, keberadaannya tidak serta-merta menjamin pulihnya ekosistem yang mengalami kerusakan.
Rumah Buatan Belum Tentu Memulihkan Ekosistem
Direktur Lembaga Independen Konservasi Laut Trisula Kandai, Aril, menjelaskan bahwa fish apartment dapat menyediakan struktur habitat bagi biota laut, terutama di dasar perairan yang relatif datar atau berpasir.

Struktur tersebut bisa menjadi tempat berlindung, mencari makan, serta lokasi menempelnya fragmen karang baru. Meski demikian, keberadaan ikan di sekitarnya belum cukup untuk menyimpulkan bahwa ekosistem laut telah membaik.
“Fish apartment ini cukup efektif sebagai penyedia struktur habitat, contohnya tempat berlindung, menempelnya fragmen karang baru, dan mencari makan, terutama substrat laut yang datar atau berpasir,” jelas Aril, Kamis (8/10).
“Ikan yang ada disekitar fish apartment itu tidak jadi indikasi sehatnya ekosistem laut. Perlu dikaji kembali,” lanjutnya.
Menurut Aril, efektivitas struktur buatan dipengaruhi desain, lokasi pemasangan, ketersediaan larva karang dan populasi ikan, serta pengelolaan aktivitas perikanan. Struktur tersebut dapat menyediakan ruang bagi biota, tetapi tidak otomatis mengatasi penyebab kerusakan habitat.
Ikan dapat mendatangi struktur dalam hitungan hari hingga beberapa minggu. Organisme yang menempel pada permukaannya membutuhkan waktu lebih lama untuk berkembang, sedangkan pembentukan komunitas yang lebih matang dapat memerlukan waktu sekitar satu hingga tiga tahun.
Karena itu, Aril mengingatkan adanya risiko ketika ikan terkonsentrasi di sekitar struktur sehingga lebih mudah ditangkap. Tanpa pengelolaan yang memadai, kondisi tersebut justru dapat meningkatkan tekanan terhadap populasi ikan.
Fish apartment juga tidak dapat menggantikan fungsi ekosistem alami seperti mangrove, terumbu karang, dan padang lamun. Struktur buatan itu tidak menyelesaikan persoalan pencemaran, sedimentasi, penangkapan ikan yang merusak, penangkapan berlebihan, maupun peningkatan suhu laut.
Selain fungsi ekologisnya, material yang digunakan untuk membuat struktur bawah laut juga menjadi perhatian. Aril mengatakan karakteristik FABA dapat berbeda-beda dan berpotensi mengandung logam berat, seperti merkuri dan arsenik, bergantung pada komposisinya.
Pengujian pelindian atau leaching test dan uji toksisitas terhadap biota laut diperlukan untuk mengetahui potensi pelepasan zat berbahaya dari material ke lingkungan perairan.
“Pemantauan kualitas air dan sedimen, kondisi struktur, serta kesehatan organisme di sekitarnya juga diperlukan. Permukaan material yang terlalu halus atau memiliki tingkat keasaman tinggi dapat memengaruhi kemampuan organisme untuk menempel dan tumbuh,” bebernya.
Menurut Aril, penilaian keberhasilan rumah ikan tidak cukup hanya dengan menghitung ikan yang terlihat di sekitarnya. Perubahan kondisi lingkungan dan perkembangan organisme lain perlu diamati dalam jangka panjang.
Pandangan serupa disampaikan Ahmad Rafsanjani Tawakal dari Langkoe Diving Club (LDC), Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari. Ia menilai keberadaan fish apartment perlu dievaluasi melalui perbandingan kondisi sebelum dan sesudah pemasangan, serta dengan lokasi kontrol yang tidak dipasangi struktur serupa.
Pengamatan dapat mencakup perubahan jumlah ikan, persentase tutupan karang, serta keberadaan organisme seperti spons dan teritip. Kehadiran ikan juvenil atau ikan muda yang tumbuh di sekitar struktur juga menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan.
“Tempat itu bisa jadi lokasi berlindung, menempelnya fragmen karang baru, dan mencari makan, terutama substrat laut yang datar atau berpasir. Tetapi tidak langsung untuk memulihkan ekosistem yang rusak,” katanya, Jumat (9/10).
Ia menjelaskan, banyaknya ikan di sekitar struktur belum tentu menunjukkan pertambahan populasi. Ikan bisa saja berkumpul dari habitat lain tanpa meningkatkan jumlah ikan secara keseluruhan.
“Banyaknya ikan tidak serta-merta dikatakan ekosistem itu sehat perlu dikaji kembali. Ekosistem yang sehat ditandai biomassa baru dari habitatnya, keragaman spesies, komunitas bentik yang berkembang, juvenil yang tumbuh, dan tidak menurunnya populasi di habitat sekitarnya,” ujarnya.
Ahmad menyebut pemantauan selama dua hingga tiga tahun diperlukan untuk melihat perubahan yang terjadi di sekitar struktur. Pengamatan tersebut perlu disertai pencatatan kondisi lingkungan agar perkembangan organisme dan kestabilan struktur dapat dievaluasi.
“Pemantauan minimal 2 – 3 tahun biar bisa dilihat perubahannya,” kata Ahmad.
Ia juga menyoroti risiko penangkapan ikan apabila struktur membuat ikan terkonsentrasi di satu lokasi. Pembatasan alat tangkap atau penetapan zona larang tangkap, disertai pengawasan berbasis masyarakat, dapat menjadi bagian dari pengelolaan kawasan.
Terkait material FABA, Ahmad menilai pengujian perlu dilakukan sebelum material digunakan di laut.
“Perlunya uji leaching dan uji toksisitas di air laut sebelum dipakai,” ujarnya.
Pemantauan, menurut dia, perlu mencakup kualitas air dan sedimen, kadar logam berat pada biota di sekitar struktur, kestabilan bangunan, serta kondisi organisme seperti karang dan lamun.
Status Non-B3 Bukan Berarti Bebas Pengawasan
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra, Yusnani, menjelaskan bahwa pemanfaatan FABA tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan lingkungan meskipun material tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Menurut Yusnani, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menetapkan fly ash dan bottom ash dari kegiatan pembakaran batu bara tertentu sebagai limbah non-B3 terdaftar. Perubahan kategori itu tidak menghilangkan kewajiban penghasil untuk mengelola material sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dia (FABA) memang bukan limbah B3, tetapi non-B3, tetapi wajib dikelola sesuai standar,” kata Yusnani, Rabu (14/10).
Ia mengatakan perusahaan penghasil FABA, termasuk PLTU, tetap wajib memiliki dokumen lingkungan, seperti analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen tersebut menjadi salah satu acuan dalam pengelolaan kegiatan perusahaan, termasuk penanganan material sisa pembakaran batu bara.
Yusnani juga menyebut Standar Nasional Indonesia (SNI) 9387:2025 mengenai FABA telah terbit pada 2025. Standar tersebut menjadi acuan dalam pemanfaatan material untuk berbagai produk, termasuk bahan bangunan dan campuran semen.
Perusahaan penghasil FABA juga tetap wajib melaporkan material yang dihasilkan dan pemanfaatannya. Pelaporan itu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku untuk limbah non-B3.
Menurut Yusnani, DLH Sultra sedang menyosialisasikan ketentuan pelaporan dan standar pemanfaatan FABA kepada pemerintah kabupaten dan kota serta perusahaan penghasil. Sosialisasi tersebut dilakukan seiring penerapan standar nasional mengenai FABA.
“Perusahaan mesti tahu bahwa ini harus tetap dilaporkan. Apalagi sekarang di 2025 itu sudah ada standarnya untuk bisa dilakukan pengelolaan,” ujarnya.
Dia menilai pemanfaatan FABA menjadi produk baru dapat mendukung penerapan ekonomi sirkular karena material yang sebelumnya tersisa dari proses pembakaran dapat memiliki nilai ekonomi. Namun, pemanfaatan tersebut harus tetap memperhatikan standar dan potensi dampak terhadap lingkungan.
“Mencemari artinya tidak dikelola baik, dibiarkan tak terangkut, sehingga mencemari tanah, air, apalagi dibuang ke air. Tapi ketika itu dimanfaatkan menjadi sebuah produk dan punya nilai ekonomi, di situlah ekonomi sirkular yang positif,” jelasnya.
Terkait pengawasan, Yusnani mengatakan dugaan pencemaran perlu dibuktikan melalui pemantauan atau pengujian lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan bukti tersebut, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum lingkungan, termasuk sanksi administratif sesuai ketentuan.
Dengan demikian, perubahan status FABA menjadi limbah non-B3 tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melaporkan dan mengelola material tersebut sesuai standar.
DSSP Mengolah FABA Menjadi Rumah Ikan
PT DSSP Power Kendari mulai memanfaatkan FABA untuk membuat batako fish apartment pada Juni 2023. Struktur yang dihasilkan kemudian ditempatkan di perairan Desa Wawatu, Konsel.
Government Manager PT DSSP Power Kendari, Risal Akbar, menyebut perusahaan menghasilkan sekitar 70 hingga 80 ton FABA setiap hari. Perusahaan juga mencatat sebanyak 71,10 ton FABA dimanfaatkan untuk pembuatan rumah ikan.
“FABA menghasilkan 70 – 80 ton per hari, dan sejauh ini sebagian besar limbah itu sudah dimanfaatkan untuk berbagai produk termasuk untuk pembuatan fish apartment,” katanya, Jumat (16/10).
Khusus untuk fish apartment, Risal menyebut perusahaan telah menggunakan 3.200 blok batako untuk membangun 100 unit fish apartment. Setiap unit terdiri atas 32 blok dan seluruhnya telah dipasang di perairan Desa Wawatu, sekitar kawasan Derma Jetty milik perusahaan.
Risal menjelaskan kegiatan itu perlahan membuahkan hasil. Dari hasil pemantauan di lokasi mencatat pertambahan jumlah fragmen karang yang ditransplantasikan. Jumlahnya meningkat dari 11 fragmen pada September 2023 menjadi 19 fragmen pada April 2024. Selain itu, lebih dari 150 spesies ikan teramati di sekitar lokasi.
Data tersebut menjadi catatan perkembangan yang disampaikan perusahaan. Namun, untuk menilai keberhasilan pemulihan habitat, pengamatan terhadap kondisi ekosistem dan kualitas lingkungan tetap diperlukan sebagaimana disampaikan para ahli.
Terkait pengelolaan lingkungan, Risal mengatakan perusahaan telah melakukan pengujian air limbah dan emisi udara sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban dalam penyusunan dokumen rincian teknis pemanfaatan FABA.
“Kami telah melakukan pengujian air limbah dan udara emisi untuk kegiatan pemanfaatan FABA sebagai salah satu kewajiban pada saat pembuatan Dokumen Rincian Teknis Pemanfaatan FABA. Hasil uji memenuhi ambang batas kualitas yang ditetapkan,” ujarnya.
Perusahaan juga melakukan pemantauan sumur di area pemanfaatan FABA setiap tiga bulan berdasarkan dokumen rincian teknis.
Selain untuk membuat rumah ikan, Risal mengatakan perusahaan berencana melanjutkan pemanfaatan FABA untuk pengerasan jalan, batako, dan paving block. Perusahaan juga sedang mengajukan izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar pemanfaatan material tersebut dapat diperluas.
“Perusahaan akan tetap terus berusaha memanfaatkan FABA, baik untuk pengerasan jalan, batako, paving block dan fish apartment. Saat ini juga perusahaan sedang melakukan pengajuan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup agar pemanfaatannya lebih luas lagi,” lanjutnya.
Atas pengelolaan FABA, dia menyebut bahwa mereka telah menerima sejumlah penghargaan, di antaranya TOP CSR Award bintang lima selama dua tahun, KKPRL Award, serta masuk lima besar nasional dalam BRICS Award. Perusahaan juga mendapat undangan untuk memaparkan program pemanfaatan FABA dalam kegiatan BRICS Award di Xiamen, Tiongkok.
PT DSSP Power Kendari merupakan perusahaan pembangkit listrik swasta yang mengoperasikan PLTU Kendari-3 di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Konsel. Perusahaan didirikan pada 21 Januari 2015, sedangkan pembangunan pembangkit dimulai pada September 2016. Operasional komersialnya dimulai pada 28 Oktober 2019.
PLTU Kendari-3 memiliki kapasitas terpasang 100 megawatt yang terdiri atas dua unit pembangkit, masing-masing berkapasitas 50 megawatt (MW). Listrik yang dihasilkan disalurkan ke jaringan PLN dan terhubung dengan sistem kelistrikan Sulawesi Bagian Selatan.
Perusahaan menyatakan memiliki kebijakan perekrutan tenaga kerja lokal hingga 60 persen. Untuk meningkatkan kompetensi masyarakat setempat, perusahaan menjalankan program Engineering Development Program (EDP) dan Pendidikan Tenaga Pembangkit Listrik (PTPL).
“Saat ini kami mencatat ada 111 pekerja lokal dengan rentang usia 25 hingga 52 tahun dan latar belakang pendidikan SMA sampai S2,” pungkasnya.





