Kejati Sultra Lelang 24 Barang Rampasan Negara, Total Nilai Limit Capai Rp4,56 M

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan lelang serentak 24 item barang rampasan negara dengan total nilai limit mencapai Rp4,56 miliar. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Kejati Sultra, Kota Kendari, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan lelang tersebut dihadiri Kapolda Sultra, Irjen Pol. Himawan Bayu Aji, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, Andi Isna Renishwari Cinrapole serta perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kepala Kanwil Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Panca Putra Jaya.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, mengatakan barang rampasan negara yang dilelang telah melalui serangkaian proses hukum sebelum ditetapkan untuk dilelang. Proses tersebut meliputi penyidikan, penyitaan, penelusuran aset, hingga pembuktian di persidangan.

“Barang-barang ini rinciannya ada, tindak pidana umum, tindak pidana khusus. Tentu dimulai dari penyidik oleh teman-teman penyidik di bawah jajaran Pak Kapolda, penyitaan, penelurusan aset dan setelah itu koordinasi dalam rangka memperkuat alat bukti, kami terima, kami sidangkan, kami tuntut untuk dirampas negara dan kami yakinkan hakim, di jajaran pengadilan, kami periksa dengan baik hingga sampai dinyatakan dirampas oleh negara,” ujarnya.
Dia mengatakan, pelaksanaan lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sementara itu, seluruh standar operasional prosedur (SOP) lelang diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Menurutnya, penegakan hukum harus memberikan dampak nyata, terutama terhadap tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi dan kejahatan di sektor sumber daya alam.
“Sekarang bukan lagi sekadar mencari tersangka lalu dihukum tetapi yang utama bagaimana mengonekkan hasil kejahatan itu sebesar-besarnya untuk kami serahkan kembali ke negara,” ucapnya.
Berdasarkan data yang ditampilkan dalam kegiatan tersebut, total nilai limit lelang dari 24 item barang rampasan negara mencapai Rp4.568.349.000 dengan total 17 laporan polisi.
Barang rampasan yang dilelang terdiri dari berbagai jenis, mulai dari alat berat, ore nikel, kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, hingga tanah.
Kategori alat berat memiliki nilai limit Rp1,86 miliar dengan 6 item, meliputi excavator, dump truck, articulated dump truck (ADT), dan grader.
Sementara itu, enam item ore nikel memiliki nilai limit Rp1,72 miliar. Barang tersebut berasal dari perkara pertambangan.
Untuk kategori kendaraan roda empat, terdapat 5 item dengan nilai limit Rp775,2 juta. Kendaraan yang dilelang di antaranya truk tangki, Gran Max, Terios, APV, dan Ayla.
Adapun kendaraan roda dua terdiri dari 5 item dengan nilai limit Rp28,6 juta, meliputi CBR, Scoopy, Vixion, dan sepeda motor lainnya.
Selain itu, terdapat satu item tanah dengan nilai limit Rp178,6 juta, sebagaimana tercantum dalam data pemaparan. Dalam pemaparan tersebut, alat berat dan ore nikel mendominasi nilai lelang dengan kontribusi mencapai 78,5 persen dari total nilai lelang.
Pelaksanaan lelang barang rampasan negara ini menjadi bagian dari upaya penanganan barang bukti hasil perkara hukum melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.





