Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Proyek KDMP dan Kampung Nelayan dalam Pantauan Kejati Sultra, Temuan Bermasalah Bakal Dieksekusi

Proyek KDMP dan Kampung Nelayan dalam Pantauan Kejati Sultra, Temuan Bermasalah Bakal Dieksekusi
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta (tengah). Foto: La Ode Muhammad Ismail/Kendariinfo. (29/10/2026).

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih.

Jika ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya, Kejati Sultra akan mengambil langkah penanganan sesuai hasil pembahasan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, mengatakan pengawalan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kejaksaan Agung terhadap program prioritas Presiden RI, Prabowo Subianto. Selain KDMP dan Kampung Nelayan Merah Putih, program yang menjadi perhatian meliputi makan bergizi gratis (MBG), Sekolah Garuda, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Integritas.

“Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kami sudah mendapatkan arahan dari Kejaksaan Agung. Ini adalah program prioritas Presiden,” katanya usai pelelangan serentak barang rampasan negara di Halaman Kantor Kejati Sultra, Kota Kendari.

Ia menjelaskan, kejaksaan memiliki dua tugas utama dalam mengawal program tersebut. Pertama, melakukan pengawalan dan pengamanan pembangunan di lapangan.

Kedua, memberikan pendampingan untuk memastikan tata kelola berjalan dengan baik serta memitigasi risiko yang berpotensi menimbulkan masalah.

“Kami diperintahkan untuk melakukan pengawalan, pengamanan pembangunan di lapangan. Yang kedua, kami diperintahkan untuk memberikan pendampingan dan memastikan tata kelola mitigasi risiko agar proses pelaksanaan kegiatan-kegiatan ini dapat berjalan sesuai tata kelola yang baik,” ujarnya.

Sugeng menegaskan, langkah yang diutamakan dalam pengawalan tersebut adalah pencegahan. Kejati Sultra berupaya mengantisipasi potensi penyimpangan sejak awal agar pelaksanaan pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami mengedepankan pencegahan,” tegasnya.

Menurut Sugeng, pelaksanaan pengamanan dan pendampingan pembangunan tidak dilakukan sendiri oleh kejaksaan, melainkan melalui kolaborasi dengan para pemangku kepentingan yang telah ditunjuk.

“Kami tentu dalam rangka pengamanan pembangunan maupun pendampingan, kami tidak sendiri. Kami sifatnya kolaboratif dengan stakeholder yang ditunjuk. Jadi, sifatnya ini adalah pencegahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan proyek di lapangan, pihaknya akan memberikan masukan untuk dilakukan perbaikan. Persoalan tersebut juga dapat dibahas bersama melalui rapat agar ditemukan langkah penyelesaian yang sesuai.

“Kalau misalnya di lapangan ada yang kurang, nanti ini disempurnakan, kami berikan masukan dan nanti dirapatkan. Prinsipnya adalah pencegahan, mitigasi risiko,” katanya.

Saat ditanya mengenai ada atau tidaknya temuan bermasalah dalam pelaksanaan proyek tersebut saat ini, Sugeng menjelaskan bahwa orientasi pengawasan bukan semata-mata mencari pelanggaran untuk kemudian memproses pihak yang terlibat, melainkan mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal.

Namun, apabila dalam proses pengawalan ditemukan persoalan yang membutuhkan penanganan, pihaknya akan segera membahasnya untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Nah, kalau seperti ini, kalau ketemu pun langsung dieksekusi, kami rapatkan,” pungkas Sugeng.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten