Sanksi PTDH Menanti ASN Pemprov Sultra yang Nongkrong di Coffee Shop saat Jam Kerja

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengecek aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang kedapatan nongkrong di coffee shop saat jam kerja.
ASN yang terbukti melanggar terancam sanksi teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Seluruh tahapan pemberian sanksi memiliki prosedur tersendiri.
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Muhammad Fadlansyah, mengatakan ASN yang berada di luar kantor pada jam kerja tetap diperbolehkan jika memiliki kepentingan kedinasan, seperti melakukan pemantauan atau berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
Namun, aktivitas di luar kantor untuk kepentingan pribadi, termasuk nongkrong di coffee shop, dinilai tidak sesuai dengan kewajiban ASN sebagai pelayan masyarakat.
“Kalau ada ASN kita, baik PNS atau PPPK, yang di luar kantor pada saat jam kerja, kalau untuk bekerja, misalnya melakukan monitoring atau koordinasi dengan OPD lain, itu wajar-wajar saja. Tetapi kalau misalnya mereka nongkrong di coffee shop, itu pastinya tidak wajar,” jelas Fadlansyah saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (6/11/2026).
Ia mengaku belum mengetahui adanya ASN Pemprov Sultra yang melakukan aktivitas tersebut. Meski demikian, pihaknya akan melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Saya pikir selama ini tidak ada, tetapi kalau memang ada, kami akan mengecek. Ini harus kita evaluasi karena memang tugas mereka bukan di sana (coffee shop), tugas kami kan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Fadlansyah menegaskan, ASN yang terbukti melanggar ketentuan disiplin akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Bentuk hukuman tersebut beragam, bergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kedapatan Nongkrong saat Jam Kerja, ASN di Sultra Bakal Disanksi





