Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

DPRD Kendari: Tak Ada Layanan Publik yang Mensyaratkan Vaksin

DPRD Kendari: Tak Ada Layanan Publik yang Mensyaratkan Vaksin
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Rajab Jinik. Foto: Yusrin Ramadhan/Kendariinfo. (16/8/2021).

Kendari – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, La Ode Muhammad Rajab Jinik menanggapi soal isu adanya layanan publik yang mensyaratkan sertifikat vaksinasi untuk beberapa keperluan.

Dia mengatakan, tidak boleh sertifikat vaksin menjadi syarat dalam keperluan administrasi di berbagai instansi.

“Oh, saya rasa sama sekali tidak ada aturan yang menjadikan sertifikat vaksin untuk mengurus sesuatu di layanan publik,” katanya, Senin (16/8/2021).

Rajab menegaskan, masyarakat segera melapor jika mendapat instansi ataupun perusahaan yang menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat dalam mengurus keperluan berkas.

“Kalau kedapatan ada instansi yang mengharuskan vaksinasi, segera laporkan ke Pemkot Kendari, atau ke kami DPRD Kota Kendari,” tegasnya.

Dia menyebut aturan yang mensyaratkan vaksinasi, dan hak masyarakat untuk mencari nafkah adalah sesuatu yang dapat melanggar undang-undang.

“Hak untuk mendapatkan akses mencari nafkah tidak bisa dibatasi dengan sertifikat vaksin,” tuturnya.

Meski begitu, Rajab tetap mengimbau kepada masyarakat Kota Kendari, agar melaksanakan vaksinasi demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Tentu, kita selalu mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan vaksin jika peduli dengan kesehatannya, karena ini menjadi tolok ukur kita. Jika masyarakat itu mau memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka segera vaksin,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten