Mau Terbang ke Wakatobi saat Pandemi? Ini Syaratnya
Wakatobi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengeluarkan beberapa syarat dan ketentuan terkait penerbangan ke kabupaten tersebut dalam keadaan Pandemi Covid-19.
Hal ini tertuang dalam surat penyampaian Bupati Wakatobi, Haliana yang ditujukan kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Matahora.
Dalam surat bernomor 553.1/176/VIII/2021, penerbangan akan dibuka 18 Agustus 2021 dengan memperhatikan delapan ketentuan Bupati Wakatobi. Sertifikat vaksin wajib ditunjukkan oleh setiap calon penumpang. Sertifikat tersebut minimal vaksin tahap pertama.
Selain itu, calon penumpang juga harus memiliki bukti negatif tes rapid antigen dengan ketentuan masa berlaku 1×24 jam sebelum berangkat. Penumpang juga diminta menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dan tidak berbicara sepanjang perjalanan serta tidak diperkenankan makan dan minum.
Saat menunjukkan identitas diri, penumpang akan diminta KTP dengan nomor NIK saat reservasi tiket menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ada beberapa pengecualian untuk kebijakan ini, untuk calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus dan belum bisa vaksin, bisa membawa surat keterangan dari dokter.
Untuk makan dan minum akan dikecualikan jika penumpang wajib mengonsumsi obat. Sementara itu, untuk personel yang bertugas dalam penerbangan diminta untuk menunjukkan surat keterangan negatif tes PCR atau tes rapid antigen dengan jangka waktu lebih lama yaitu 7×24 jam.