Aksi Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah Waktu Kerja PT VDNI Berakhir Ricuh

Konawe – Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Kabupaten Konawe bersama Dewan Pengurus Wilayah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPW F-KSPN) Sultra melakukan aksi unjuk rasa halaman dan sekitaran perusahaan PT VDNI, Senin (14/12/2020).
Aksi tersebut mereka lakukan usai gagalnya perundingan dan kesepakatan dengan pihak PT VDNI, dan aksi tersebut dilakukan selama tiga hari yang dimulai 14 Desember 2020 – 16 Desember 2020.
Di bawah terik matahari, masa aksi yang berjumlah ratusan itu terlihat bersemangat. Ketua SPTK, Ramadhan menyampaikan bahwa aksi yang mereka lakukan hari ini hingga tiga hari ke depan hanya untuk menunggu penandatangan surat kesepakatan atas tuntutan yang mereka ajukan.
“Meskipun matahari sejengkal dari kepala, kami akan tetap berdiri di sini hingga surat tersebut ditandatangani. Kami adalah aset negara, tapi di mana peran pemerintah terhadap tuntutan kami,” ujar Ramadhan saat bertindak sebagai orator.
Aksi unjuk rasa yang menuntut kenaikan upah untuk karyawannya itu mengalami kericuhan, usai masa aksi memaksa masuk ke dalam area perusahaan yang diikuti dengan aksi saling lempar batu sehingga kericuhan tidak dapat dihindarkan.
PT VDNI yang merupakan perusahaan di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe itu dituntut atas dua hal, yaitu:
- Kejelasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pekerja atau Karyawan PT VDNI yang jangka waktu pekerjaannya lebih dari 36 bulan, dan belum ada kejelasan status menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Menuntut kenaikan upah bagi pekerja atau buruh yang sudah lebih dari satu tahun bekerja, karena hal tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 42.
Laporan: Tim Kendariinfo





