Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Lapas Kendari Over Kapasitas, Daya Tampung 404 tapi Dihuni 636

Lapas Kendari Over Kapasitas, Daya Tampung 404 tapi Dihuni 636
Kalapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (18/8/2021).

Kendari – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami over kapasitas (overcapacity). Ruangan Lapas hanya memiliki daya tampung 404 narapidana (napi), namun kini dihuni 636.

Kalapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, peningkatan tersebut mulai terjadi sejak Juli 2021 karena adanya pengiriman napi dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari.

“Hingga Juni 2021 lalu, penghuni lapas hanya 400-an. Peningkatan mulai terjadi pada Juli dan Agustus karena adanya pengiriman 118 napi dari Rutan Kelas II A Kendari,” ujarnya kepada Kendariinfo, Rabu (18/8/2021).

Samad menjelaskan, untuk mengendalikan kelebihan kapasitas itu, pihaknya terpaksa memanfaatkan beberapa ruangan di Lapas yang sudah tidak digunakan. Salah satunya bekas gudang beras.

“Contohnya eks gudang beras yang kami rombak menjadi kamar hunian untuk 20 orang. Itu khusus untuk napi yang bekerja di luar seperti membersihkan halaman kantor, dan yang bekerja di bidang industri batako,” paparnya.

Selain itu, dalam setiap kamar yang seharusya diisi maksimal 15 orang kini dihuni hingga 24 napi. Hal itu dilakukan agar kelebihan kapasitas bisa terkendali.

Samad juga mengungkapkan, untuk menormalisasi over kapasitas di Lapas Kendari, saat ini pihak Kanwil Kemenkumham telah mengusulkan pembangunan lapas susun narkotika, karena mayoritas di Lapas Kelas II Kendari dihuni oleh napi kasus narkoba.

Baca Juga:  Demi Halalkan Kekasih, Pria Aceh Nekat Edarkan 1 Kg Narkoba di Kendari

“Karena kurang lebih 360 napi kasus narkoba berada di Lapas ini. Dari Kanwil Kemenkumham sendiri sudah mengajukan ke pemerintah pusat untuk pembangunan lapas susun khusus napi narkoba, mengingat di Sultra sendiri belum ada,” tandasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten