Seorang Kurir Narkotika di Kendari Kena Tangkap Polisi, 37 Paket Sabu-Sabu Diamankan

Kendari – Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 41 gram berinisial EA (25), Jumat (20/8/2021).
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh melalui keterangan persnya mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Dari laporan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditemukan yang saat itu sedang berada di Jalan A.H. Nasution. Diduga pelaku sedang menguasai sabu-sabu,” ujarnya.

Pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 37 saset sabu-sabu di saku jaket sebelah kiri. Kemudian pelaku langsung diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tutupnya.





