Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

2 Tahun Jadi DPO, Maling Elektronik di Bombana Diringkus Polisi

2 Tahun Jadi DPO, Maling Elektronik di Bombana Diringkus Polisi
Pelaku WN (27) diamankan di Kantor Polsek Rumbia. Foto: Polsek Rumbia/Istimewa. (14/9/2021).

BombanaMaling elektronik di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial WN (27) berhasil diringkus polisi, Selasa (14/9/2021).

Penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Rumbia, AKP Sofyan dan Kepala Unit (Kanit) Buser Polres Bombana, Aiptu Muhammad Ridwan. WN di tangkap di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelurahan Poea, Kecamatan Rumbia Tengah, sekitar pukul 21.00 WITA.

WN tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak dua tahun terakhir. Dia berstatus dalam pelarian atas pengembangan laporan polisi nomor LP/09/VI/2019/SEK RUMBIA tanggal 18 Juni 2019 tentang Tindak Pidana Pencurian Elektronik.

“Pelaku dilaporkan sejak 2019 lalu oleh Rudiyansyah selaku korban,” ujar Kapolsek Rumbia, AKP Sofyan, Rabu (15/9/2021).

Sofyan menjelaskan, WN merupakan rekan dari pria inisial YN yang lebih dulu divonis bersalah serta menjalani hukuman dan sudah bebas tahun 2020 lalu.

“WN telah kami amankan di Kantor Polsek Rumbia untuk dilakukan pengembangan pemeriksaan dengan bukti berupa rekaman CCTV,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (2) Subs Pasal 362 ayat (1) ke 3e , 4e, 5e atau Pasal 362 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP karena melakukan tindak pidana pencurian.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten