Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Ringkus Seorang Residivis Pengedar Sabu-Sabu di Kendari

Polisi Ringkus Seorang Residivis Pengedar Sabu-Sabu di Kendari
Konferensi pers penangkapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa. (20/9/2021).

Kendari – Satresnarkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial S (39) di Lorong Alapae, Jalan Mayjend S. Parman, Kelurahan Watuwatu Kecamatan Kendari Barat, Rabu (15/9/2021).

Wakapolres Kendari, Kompol Muhammad Alwi melalui keterangan persnya, Senin (20/9) mengungkapkan, pelaku merupakan mantan narapidana Rutan Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama (residivis).

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 12 saset plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7,20 gram,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dengan sistem tempel dari seorang pria melalui telepon.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti satu bungkus besar paket sabu-sabu dalam plastik bening seberat 513 gram, dan enam saset kecil sabu-sabu seberat 40 gram,” ujar Dolfi

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten