Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Sempat Buron, Pelaku Pembacokan di Kendari Akhirnya Ditangkap Polisi

Sempat Buron, Pelaku Pembacokan di Kendari Akhirnya Ditangkap Polisi
Wakapolres Kendari, Kompol Muhammad Alwi (kiri) yang didampingi Kapolsek Kandai, AKP Jupen Simanjuntak (kanan) dalam konferensi pers pengungkapan pelaku. Foto: Istimewa (24/9/2021).

Kendari – Sempat buron selama satu pekan, Kepolisian Sektor (Polsek) Kandai bersama Polres Kendari akhirnya menangkap pelaku pembacokan menggunakan parang di Lorong Kelor, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (20/9/2021).

Wakapolres Kendari, Kompol Muhammad Alwi yang didampingi Kapolsek Kandai, AKP Jupen Simanjuntak dalam konferensi pers pengungkapan kasus pada Jumat (24/9/2021) mengungkapkan, pelaku ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Kapal Cepat Kendari, sekitar pukul 13.00 WITA.

“Telah ditangkap seorang laki-laki berinisial F (22) dengan kejadian yang terjadi di Lorong Kelor, yang mana pelaku telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya mengalami luka serius pada bagian jari,” ungkap Alwi.

Barang bukti berupa parang yang digunakan untuk melukai korban, dan sebilah badik yang diamankan saat dilakukan penangkapan.
Barang bukti berupa parang yang digunakan untuk melukai korban, dan sebilah badik yang diamankan saat dilakukan penangkapan. Foto: Istimewa (24/9/2021).

Buronnya pelaku hingga satu minggu, disebabkan ia sering berpindah-pindah tempat sehingga memperlambat proses penyelidikan. Kemudian ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah badik yang diselipkan pada bagian pinggang sebelah kirinya.

Diketahui, tindak penganiayaan itu terjadi pada Senin (13/9) sekitar pukul 20.30 WITA. Saat itu korban sedang berada di rumah temannya dan mendengar suara keributan di depan lorong. Kemudian korban bersama rekannya itu ke luar untuk mengecek.

Dilihatnya pelaku sedang berdiri sambil memegang parang, merasa risih karena dilihat oleh korban, pelaku lalu berjalan mendekati korban dan tanpa pikir panjang langsung menyerang dengan benda tajam tersebut. Korban berusaha menangkis sabetan itu menggunakan tangannya, sehingga korban pun menerima luka pada bagian jarinya.

Baca Juga:  Sidak Polresta Kendari di 2 SPBU, Ini Hasil Temuannya

“Akibat dari perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun 8 bulan penjara dan maksimal 5 tahun,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten