Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Jadi Tersangka KPK, AMN Dinonaktifkan dari DPD Gerindra Sultra

Jadi Tersangka KPK, AMN Dinonaktifkan dari DPD Gerindra Sultra
Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar dalam konferensi pers terkait penonaktifan AMN. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (27/9/201).

Kendari – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menonaktifkan AMN usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim).

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar dalam konferensi pers, Senin (27/9/2021).

“Langkah awal yang kami ambil yaitu menonaktifkan sementara AMN dari Partai Gerindra,” ujarnya.

Konferensi pers penetapan tersangka Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim oleh KPK.
Konferensi pers penetapan tersangka AMN dan AZR oleh KPK. Foto: Tangkapan layar. (22/9/2021).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Partai Gerindra Sultra, Ady mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan untuk memberhentikan atau meminta AMN mundur sebagai kader partai. Pihaknya masih harus menunggu hasil konsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

“Kami masih berkonsultasi dengan DPP mengenai hal ini. Apakah akan dilakukan pemberhentian atau yang bersangkutan diminta untuk mundur, karena kasus ini masih berproses, dan kami sangat menghargai proses hukum yang ada,” katanya.

Selain itu, Ady juga menyayangkan tudingan publik yang mengatakan kondisi AMN layaknya kata pepatah “habis manis sepah dibuang”. Dirinya menegaskan, kasus yang menimpa AMN merupakan masalah pribadi dan tidak ada hubungannya dengan partai.

“Kami tidak seperti itu, dalam Gerindra sendiri itu satu. Kalau ada masalah hukum yang terjadi kepada kader partai, selama masalah itu tidak menyangkut dengan partai, kami anggap itu sebagai urusan pribadi masing-masing. Dari pihak keluarga yang bersangkutan pun sudah menyiapkan penasihat hukumnya (PH) sendiri saat masalah ini terjadi,” tegasnya.

Baca Juga:  Selamat! Siswa MAS Nurul Falah Konsel Raih Medali Emas di KSMO

Sebelumnya, AMN yang menjabat Bupati Koltim terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/9). Dia terlibat korupsi pencairan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) di Kabupaten Koltim senilai Rp250 juta.

Wanita berusia 36 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sultra dan kemudian berlanjut di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/9) lalu.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten