Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Ungkap 13 Kasus Sepanjang 2020, BNNP Sultra Amankan 4,7 Kg Sabu dan Ganja 90 Gram

Ungkap 13 Kasus Sepanjang 2020, BNNP Sultra Amankan 4,7 Kg Sabu dan Ganja 90 Gram
Konferensi pers di Kantor BNNP Sultra. Foto: Hasbir/Kendariinfo. (29/12/2020).

Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2020. Dalam laporannya, BNNP mengamankan barang bukti sabu seberat 4,747 gram dan 90 gram ganja.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 15 orang menjadi tersangka, satu orang di antaranya berjenis kelamin perempuan.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, yang diwakilkan oleh Pelaksana Harian Kepala BNNP Sultra, La Mala mengatakan, tahun ini pihaknya telah melakukan pemusnahan sabu seberat 3,912 gram.

“Dibandingkan dengan tahun 2019, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika berdasarkan barang bukti di Sultra mengalami penurunan,” katanya saat press release akhir tahun BNNP Sultra.

Berdasarkan data 2019 lalu, pihaknya mengamankan barang bukti lebih dari 10 kg sabu, sedangkan di tahun 2020 jumlahnya mengalami penurunan, yakni 4,7 kg.

Dirinya menambahkan, jumlah pengungkapan kasus peredaran narkotika tahun ini berkurang karena pengawasan yang diperketat saat masa pandemi di seluruh akses pintu masuk ke Sultra.

“Di masa pandemi ini, kemungkinan mereka kurangi, karena peningkatan pengawasan di Bandara, Pelabuhan dan lain-lain. Namun, Modus yang mereka lakukan lebih rapi, sehingga barang bawaan mereka lebih sedikit dibanding tahun lalu,” tambahnya.

Baca Juga:  11 Remaja Terjaring Razia di Hotel Wua Wua, Diduga Pelaku Prostitusi Online

Menurutnya, saat ini kepercayaan masyarakat terhadap BNN Provinsi Sultra makin meningkat. hal itu dibuktikan dengan bertambahnya permohonan pengurusan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).

“Perlu diketahui bahwa biaya pengurusan SKHPN itu satu orangnya Rp 290.000, biaya itu sudah termasuk alat tes, jadi datang saja ke sini untuk tes, lalu kita buatkan SKHPNnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Harmawati menjelaskan hasil pemetaan Tahun 2018 lalu. Dia menyebut, terdapat sembilan Kelurahan yang rawan narkoba di Kota Kendari. Namun setelah dilakukan pemetaan kembali di Tahun 2020, pihaknya mengakui adanya peningkatan daerah rawan narkoba menjadi 16 kelurahan.

Dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, Harmawati berharap pihaknya rutin berupaya melakukan kegiatan informasi dan edukasi. Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Penulis
Reporter
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten