Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

Libur Maulid Diundur ke 20 Oktober, Kemenag: Antisipasi Kasus Baru Covid-19

Libur Maulid Diundur ke 20 Oktober, Kemenag: Antisipasi Kasus Baru Covid-19
Ilustrasi kalender. Foto: Pixabay.

Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) resmi mengundur hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. ke tanggal 20 Oktober 2021.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengatakan hal ini sebagai langkah untuk mengantisipasi kasus baru Covid-19.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” kata Kamaruddin dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (9/10/2021).

Libur Maulid Diundur ke 20 Oktober, Kemenag: Antisipasi Kasus Baru Covid-19
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin

Dijelaskan keputusan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No. 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No. 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Untuk pelaksanaan Maulid Nabi tetap pada 12 Rabiulawal 1443 H atau bertepatan dengan tanggal 19 Oktober 2021 M.

“Maulid Nabi Muhammad saw. tetap 12 Rabiulawal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” jelasnya.

Kamaruddin juga menjelaskan perubahan terhadap cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang ditiadakan.

“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” imbuhnya

Pengunduran hari libur ini juga pernah dilakukan pada peringatan Tahun Baru Hijriah pada 1 Muharam 1443 H lalu yang bertepatan di 10 Agustus 2021 M dan digeser hari liburnya ke 11 Agustus.

Baca Juga:  Wagub Sultra Tekankan Pentingnya Peran Penghulu untuk Menjadikan Keluarga Sakinah
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten