Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyelundupan 126 Ribu Batang Rokok Ilegal asal Tiongkok

Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyelundupan 126 Ribu Batang Rokok Ilegal asal Tiongkok
Ratusan ribu rokok ilegal asal Tiongkok yang berhasil diamankan Bea Cukai Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Penyelundupan 126.200 batang rokok ilegal dengan berbagai merek asal Tiongkok berhasil digagalkan Bea Cukai Kendari, Kamis (7/10/2021).

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja, mengungkapkan kasus ini bermula dari informasi Tim Intelijen tentang adanya jasa pengiriman ekspedisi domestik tujuan Kendari yang mengangkut ratusan ribu rokok ilegal pada Rabu (6/10) lalu.

“Tim Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari kemudian menindaklanjuti informasi itu. Didapati bahwa paket kiriman tersebut berisikan 126.200 rokok impor dengan berbagai merek dari Tiongkok yang tidak memiliki pita cukai,” kata Purwatmo melalui keterangan persnya yang diterima Kendariinfo, Rabu (13/10).

Ratusan ribu rokok ilegal asal Tiongkok yang berhasil diamankan Bea Cukai Kendari. Foto: Istimewa.
Ratusan ribu rokok ilegal asal Tiongkok yang berhasil diamankan Bea Cukai Kendari. Foto: Istimewa.

Dia menjelaskan, nilai barang tersebut jika berhasil diseludupkan dan dipasarkan kurang lebih mencapai Rp225.898.000.

“Dari pelanggaran ini diperkirakan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT, dan pajak rokok sebesar Rp140.535.000,” jelasnya.

Purwatmo menegaskan, pihaknya secara konsisten akan terus memberantas kegiatan pengiriman barang ilegal, baik berasal dari lokal maupun impor.

“Dukungan dan peran dari masyarakat sangat kami perlukan. Jangan membeli ataupun menjual rokok ilegal. Mari bersama-sama kita berantas rokok ilegal,” tegasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten