Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Mobil Dilan untuk Urus Izin Usaha Mulai Beroperasi di Mandonga

Mobil Dilan untuk Urus Izin Usaha Mulai Beroperasi di Mandonga
Proses pelayanan nomor izin berusaha (NIB) menggunakan mobil Dilan milik DPMPTSP. Foto: Istimewa.

Kendari – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai mengoperasikan mobil Digital Melayani (Dilan) di Kecamatan Mandonga, Kelurahan Korumba Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Saat ini, mobil Dilan masih melayani masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Mandonga. Pelayanan itu akan berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak, Selasa (12/10/2021). 

Kepala Bidang Pendaftaran Perizinan dan Pengaduan DPMPTSP, Asma Ali mengatakan, sarana pelayanan publik mobil Dilan diyakini mempermudah masyarakat Kendari untuk memperoleh legalitas terhadap izin berusaha, khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK). 

Proses pelayanan nomor izin berusaha (NIB) menggunakan mobil Dilan milik DPMPTSP.
Proses pelayanan nomor izin berusaha (NIB) menggunakan mobil Dilan milik DPMPTSP. Foto: Istimewa.

“Jadwal berikutnya itu, nanti di hari Kamis dan Sabtu. Kemungkinan kita akan laksanakan dalam satu minggu itu tiga kali,” katanya. 

Dia mengungkapkan, sejauh ini mobil itu telah menerbitkan puluhan Nomor Izin Berusaha (NIB) bagi UMK milik masyarakat Kendari. 

Kendati demikian, dalam penerbitan NIB, ia juga mengaku mendapat kendala teknis seperti, tidak memiliki alamat email masyarakat, yang seharusnya menjadi syarat dalam penerbitan NIB. 

“Ada beberapa kendala yang kami dapatkan. Salah satunya masyarakat tidak memiliki email, yang itu jadi salah satu syarat pengurusan. Tetapi kita tetap akan membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam melakukan pengurusan izin usaha itu,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten