Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Jadwal SIM Keliling Kendari 2021

Jadwal SIM Keliling Kendari 2021
Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendari mengeluarkan jadwal Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Oktober 2021.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Layanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

SIM keliling tidak melayani perpanjangan SIM B sebab dibutuhkan tes simulasi sementara peralatannya tidak tersedia di pos-pos SIM keliling.

Berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di Kendari:

HariLokasi 1Lokasi 2Waktu
SeninLapangan Bola RanomeetoDepan Brilyan Matahari08.30 – 14.00 WITA
SelasaBundaran MandongaPasar Anduonohu08.30 – 14.00 WITA
RabuPasar AnduonohuBundaran Mandonga08.30 – 14.00 WITA
KamisBundaran Tank AnduonohuDepan Brilyan Matahari 08.30 – 14.00 WITA
JumatBundaran MandongaBundaran Tank Anduonohu 08.30 – 14.00 WITA
SabtuBundaran Tank AnduonohuPasar Anduonohu 08.30 – 12.00 WITA

Dasar Hukum

1. UU No. 2 Tahun. 2002
• Pasal 14 ayat (1) b
• Pasal 15 ayat (2) c
2. Peraturan Pemerintah No. 44/1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

• Sebagai sarana identifikasi/jati diri seseorang
• Sebagai alat bukti
• Sebagai sarana upaya paksa
• Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penggunaan Golongan SIM
Pasal 211 (2) PP 44 / 93

Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).

Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam

Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Persyaratan Pemohon SIM
Pasal 217 (1) PP 44 / 93

1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktik

Peningkatan SIM
Pasal 217 (2) 44 / 93

• SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI/SIM A Umum
• SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII/SIM BI Umum
• SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum

Tata cara dan persyaratan mutasi SIM 
Pasal 224 PP 44/93

1. Prosedur keluar daerah lama
a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasat Lantas) yang dituju.

2. Prosedur masuk daerah baru
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan

Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
Pasal 255 PP 44/93

a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir permohonan
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

SIM dinyatakan tidak berlaku
Pasal 230 PP 44 / 93

1. SIM habis masa berlakunya
2. Digunakan oleh orang lain
3. Diperoleh dengan cara tidak sah
4. Data yang ada pada SIM dirubah

Biaya penerbitan SIM
PP 50/2010
1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru: Rp120.000
– Perpanjang SIM A: Rp80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru: Rp120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp80.000
3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru: Rp120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp80.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru: Rp100.000
– Perpanjang SIM C: Rp75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru: Rp50.000
– Perpanjang SIM D: Rp30.000
6. SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru: Rp250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp225.000

Jadwal Samsat Keliling pada Oktober 2021 di Kendari, Berikut Lokasinya!

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satu balasan terkait “Jadwal SIM Keliling Kendari 2021”

  1. Muh karim

    Maaf pak polisi..mau tanyak ni saya dari Jawa..apa bisa saya bikin SIM disini ..dikendari tapi ktp saya dari Jawa..tolong infonnya pak

    Balas
Bagikan Konten