Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Travel

Antigen dan PCR Masih Jadi Syarat Penerbangan di Bandara Haluoleo Kendari

Antigen dan PCR Masih Jadi Syarat Penerbangan di Bandara Haluoleo Kendari
Suasana Bandara Haluoleo Kendari. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (28/7/2021).

KendariRapid antigen dan tes RT-PCR masih menjadi persyaratan untuk penerbangan keluar dan masuk di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain hasil rapid antigen dan RT-PCR, penumpang juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

Dalam aturan terbaru yang dikeluarkan pada Minggu (24/10/2021), penumpang yang melalui Bandara Haluoleo Kendari, baik keluar dan masuk dari daerah PPKM Level 1 dan 2, Pulau Bali dan Jawa harus menunjukkan hasil negatif rapid antigen dalam kurun waktu 24 jam atau menyertakan tes RT-PCR dalam waktu 48 jam.

Sedangkan, perjalanan yang melalui Bandara Haluoleo Kendari, baik keluar dan masuk dari daerah di Pulau Jawa dan Bali dengan PPKM Level 3 dan 4 wajib menyertakan kartu vaksinasi dosis pertama, serta hasil negatif RT-PCR dalam waktu 48 jam.

Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk anak di bawah 12 tahun. Namun wajib didampingi orang tua atau keluarga serta menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan mengikuti tes kesehatan sesuai ketentuan.

Sementara itu, pelaku perjalanan yang belum divaksin dengan alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga:  PPKM Level 2 di Kendari hingga 22 November

Dengan aturan itu, Humas Bandara Haluoleo Kendari, Nurlansah menyarankan agar penumpang selalu mengecek level PPKM daerah tujuan melalui https://covid19.go.id/p/regulasi dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

“Sebelum melakukan keberangkatan, jangan lupa untuk memastikan level PPKM daerah tujuan serta mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk mempermudah validasi dokumen kesehatan,” kata Nurlansah melalui keterangan persnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten