Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu-Sabu asal Sulteng Ditangkap di Konawe

Konawe – Panca Sakti alias Anca alias Agung, warga Kelurahan Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Jumat (29/10/2021).
Pelaku ditangkap setelah terjaring Operasi Sikat Anoa 2021 sekitar pukul 20.30 WITA di kamar kosnya yang berlokasi di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe, AKBP Wasis Santoso mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sering terjadi di wilayah Tumpas.
”Di tempat tersebut kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara mengonsumsi dan menjual kepada orang lain yang dilakukan oleh saudara Panca Sakti,” kata Wasis melalui keterangan persnya, Sabtu (30/10/2021).
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan. Penangkapan dan penggeledahan juga disaksikan langsung pemerintah setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa1 saset besar warna putih dengan berat bruto keseluruhan 23,45 gram, 7 saset warna putih 9,13 gram, 11 saset warna ungu 8,27 gram, 27 saset warna hitam 15,69 gram, dan 1 saset 0,30 gram.
“Ditemukan sebanyak 47 saset dengan berat bruto keseluruhan 56,82 gram,” jelas Wasis.
Barang bukti lain yang turut diamankan adalah, 1 unit handphone, 1 buah timbangan, dan perlengkapan alat hisap sabu.
”Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





