Curi Besi Milik Perusahaan, 3 Pekerja PT OSS dan PT PPS Ditangkap Polisi
Konawe – Polisi menangkap tiga pekerja di kawasan smelter PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Panca Pilar Sejahtera (PPS), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana pencurian.
Mereka adalah Herson (33) karyawan di Divisi Patroli, Ashidin (27) Divisi Eksavator Konstruksi PT OSS, dan Ahmad Amin (21) sopir truk PT PPS.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bondoala, IPTU Kadek Sujayana membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan, ketiga orang tersebut diduga mencuri delapan ton besi bekas pakai milik perusahaan.
“Mereka diduga mencuri besi bekas pakai sebanyak dua potongan. Menurut perusahaan beratnya mencapai delapan ton. Nanti kita timbang ulang,” katanya saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (6/11/2021).
Kedua potongan besi itu diangkut menggunakan truk sepuluh roda dan dibawa ke suatu tempat untuk diamankan. Kasusnya sendiri telah dilaporkan pihak perusahaan di Polsek Bondoala dan ketiga pelaku telah diamankan.
“Ketiga karyawan sudah kami amankan di Polsek Bondoala dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHP subsider Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
“Tiga tersangka terancam pidana penjara selama 7 tahun,” tutupnya.