Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Curi Besi Milik Perusahaan, 3 Pekerja PT OSS dan PT PPS Ditangkap Polisi

Curi Besi Milik Perusahaan, 3 Pekerja PT OSS dan PT PPS Ditangkap Polisi
Tiga pelaku pencurian besi bekas yang berhasil diamankan personel Polsek Bondoala. Foto: Istimewa.

Konawe – Polisi menangkap tiga pekerja di kawasan smelter PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Panca Pilar Sejahtera (PPS), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana pencurian.

Mereka adalah Herson (33) karyawan di Divisi Patroli, Ashidin (27) Divisi Eksavator Konstruksi PT OSS, dan Ahmad Amin (21) sopir truk PT PPS.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bondoala, IPTU Kadek Sujayana membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan, ketiga orang tersebut diduga mencuri delapan ton besi bekas pakai milik perusahaan.

“Mereka diduga mencuri besi bekas pakai sebanyak dua potongan. Menurut perusahaan beratnya mencapai delapan ton. Nanti kita timbang ulang,” katanya saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (6/11/2021).

Kedua potongan besi itu diangkut menggunakan truk sepuluh roda dan dibawa ke suatu tempat untuk diamankan. Kasusnya sendiri telah dilaporkan pihak perusahaan di Polsek Bondoala dan ketiga pelaku telah diamankan.

“Ketiga karyawan sudah kami amankan di Polsek Bondoala dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHP subsider Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

Baca Juga:  Jamin Kepastian Hukum, BPN Konawe Target 1000 Bidang Kepengurusan PTSL Tahun 2023

“Tiga tersangka terancam pidana penjara selama 7 tahun,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten