Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

16 Calon KI Sultra Lulus Tes Potensi, Panitia Minta Saran Masyarakat

16 Calon KI Sultra Lulus Tes Potensi, Panitia Minta Saran Masyarakat
Tim seleksi penerimaan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sultra. Foto: Istimewa.

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis 16 nama calon anggota Komisi Informasi (KI) masa bakti 2021 – 2025 yang telah lulus tes potensi, Senin (15/11/2021). Pengumuman kelulusan mereka tertuang dalam Pengumuman Tim Seleksi Nomor 014/TIMSEL-KI/XI/2021. 

16 calon anggota KI Sultra tersebut adalah Hasmansyah Umar (35), Andi Ulil Amri (46), La Ode Sardin (38), La Miri (42), Yustina Fendrita (43), Andi Hatta (55), Wahyudin (38), Rahmawati (37), Rahmat Rauf (38), La Ode Ramalan (35), Sarlan (35), Marjani (48), Darminton Mondolalo (35), Darman Lamengge (41), Husnawati (50), dan Sukriyaman (36). 

Ketua Tim Seleksi, Najib Husain meminta agar masyarakat mulai memberikan masukan terkait rekam jejak 16 calon anggota KI tersebut. Pihaknya membuka kesempatan untuk mengirim masukan dan saran pada tanggal 18 November sampai 7 Desember 2021.

Ketua Tim Seleksi Anggota Komisi Informasi Sultra, Najib Husain.
Ketua Tim Seleksi Anggota Komisi Informasi Sultra, Najib Husain. Foto: Istimewa.

“Masukan dan saran dari masyarakat kami perlukan untuk mengetahui rekam jejak 16 calon anggota KI, agar nantinya komisioner yang terpilih benar-benar memiliki rekam jejak yang mumpuni, baik dari sisi kompetensi maupun integritas,” jelasnya. 

Masukan dan saran tersebut dapat disampaikan melalui tiga cara. Pertama, surat tertulis yang dikirim atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi KI Sultra di Kantor Dinas Kominfo Sultra, Jalan Mayjen S. Parman No. 2 Kota Kendari. 

“Kedua, melalui layanan pesan pendek atau pesan whatsapp (WA) yang dikirim ke nomor 085241647838. Serta ketiga, surat elektronik yang dikirim ke email: timsel.kisultra2021@gmail.com,” katanya.

Baca Juga:  Rombongan Santri Kecelakaan Tunggal di Konawe, 1 Meninggal Dunia

Najib menyebut, mereka yang memberi masukan dan saran harus melampirkan identitas pribadi yang jelas. 

“Bagi masyarakat yang mengirimkan masukan dan saran, diwajibkan untuk melampirkan identitas yang jelas,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten