Tokoh Masyarakat: Pembakaran Rumah di Buton Spontanitas Warga
Buton – Ketua Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait pembakaran dua rumah warga dan sejumlah kendaraan, Senin (22/11/2021) lalu.
Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Lasalimu, Muhammad Budiman menyebut, kejadian itu merupakan spontanitas sekelompok warga yang tidak menerima putusan pengadilan Nomor 14/PDT.G/2021/PN.Pasarwajo terkait sengketa lahan.
“Gerakan massa melakukan perusakan dan pembakaran rumah warga adalah spontanitas masyarakat sebab dipicu oleh isak tangis orang tua karena merasa dizalimi oleh putusan pengadilan yang sangat melukai perasaan masyarakat,” ujarnya, Rabu (24/11).
Dia menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo yang tidak sesuai fakta persidangan. Sebab, penggugat tidak memiliki hak sama sekali atas kepemilikan tanah. Menurut Budiman, tanah itu sejak lama diolah oleh masyarakat setempat. Karena itu, seluruh masyarakat sepakat untuk membangun Kantor Desa Lasalimu yang baru di atas tanah tersebut.
“Dari yang tadinya berupa lahan miring dan sekarang telah menjadi tanah rata. Yang dulunya menjadi lapangan bola lalu berubah menjadi parkiran angkutan mobil Lasalimu – Baubau. Lalu dijadikan lapangan futsal. Yang selanjutnya kesepakatan semua warga akan didirikan Kantor Desa Lasalimu untuk memindahkan kantor desa lama yang sudah dimakan usia,” jelasnya.
Selama rentang waktu itu, tidak pernah ada klaim dari warga atas tanah itu. Namun setelah dilakukan pembangunan Kantor Desa Lasalimu, tiba-tiba ada penggugat yang mengeklaim tanah itu. Karena bersengketa, perkara terpaksa diselesaikan di Pengadilan Pasarwajo. Namun, pada akhirnya hakim memutuskan kepemilikan tanah dimenangkan pihak penggugat.
“Nanti setelah dilakukan pembangunan kantor desa, tiba-tiba ada penggugat mengeklaim bahwa tanah itu merupakan bekas kebun orang tuanya yang notabenenya bukan merupakan warga setempat,” katanya.
Karena konflik tersebut, masyarakat setempat meminta pihak terkait agar para penggugat segera dipindahkan dari Desa Lasalimu. Sebab, mereka terus melakukan provokasi kepada warga, baik secara langsung maupun di media sosial. Budiman mengaku, bila terus dibiarkan, Desa Lasalimu akan terus bergejolak karena ulah penggugat dan para pendukungnya.
“Bila hal itu tidak dilakukan, sangat dikhawatirkan suasana Desa Lasalimu akan terus bergejolak karena ulah segelintir orang,” ungkapnya.
Meski demikian, Budiman juga sangat menyayangkan pembakaran rumah warga dan kendaraan. Dia mengimbau seluruh masyarakat Desa Lasalimu untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang semakin memperkeruh suasana.
“Kami turut menyayangkan kejadian pembakaran rumah warga dan beberapa kendaraan. Kepada seluruh warga Desa Lasalimu untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang semakin memperkeruh suasana kebatinan kita semua. Kami juga meminta kepada Komisi Yudisial agar mengirimkan tim investigasi untuk memeriksa hakim yang menangani perkara Nomor 14/PDT.G/2021/PN.Pasarwajo, karena kami selaku masyarakat adat sangat yakin dan percaya ada pengaturan putusan dalam perkara tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua rumah warga dan sejumlah kendaraan dibakar massa di Desa Lasalimu, Senin (22/11) lalu, sekitar pukul 19.30 WITA. Akibat aksi pembakaran itu, Kepala Desa Lasalimu dan tujuh orang warga diamankan untuk dimintai keterangan.
Situasi Kondusif Usai Pembakaran Rumah di Buton, 7 Orang Diamankan Polisi