ASN Sultra Tidak Boleh Libur saat Nataru
Kendari – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Sulawesi Tenggara (Sultra) dilarang libur saat Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang akan diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Nur Endang Abbas. Dia mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas kebijakan larangan libur di hari itu, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mewajibkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
“Saat ini kami tengah menyiapkan berkas kebijakan larangan libur ataupun cuti tersebut sesuai dengan kebijakan kementerian. Berkasnya tinggal ditandatangani oleh Pak Gubernur,” katanya, Senin (29/11).
Menurutnya, kebijakan larangan mengambil cuti saat Nataru diberlakukan untuk menghindari adanya klaster baru Covid-19. Pasalnya, saat hari itu dinilai berpotensi dapat menimbulkan kerumunan masyarakat.
“Ya, tentu ini untuk menjaga kita dari klaster Covid-19, meskipun Sultra sudah masuk level satu,” terangnya.
ASN yang tidak mengikuti kebijakan tersebut akan diberi sanksi. Namun Endang masih enggan menjelaskan sanksi apa yang bakal dikenakan pada pelanggar aturan itu.
“Tentu saja sanksi akan diberlakukan bagi ASN yang jelas-jelas mengambil libur dengan sengaja. Kecuali yang mengalami kedukaan atau kebutuhan mendesak baru bisa diizinkan,” pungkasnya.