Eksekusi Ruko di Kendari Tuai Protes, Pemilik Lahan: Belum Ada Putusan Resmi

Kendari – Proses eksekusi yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari terhadap tiga petak ruko di Jalan Sorumba, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai protes pemilik lahan, Senin (29/11/2021).
Pasalnya hal tersebut dilakukan tanpa adanya putusan resmi eksekusi, sehingga kuasa hukum pemilik lahan, Sainuh Kasim menolak proses eksekusi itu. Dia menilai ada yang janggal dalam proses eksekusi ruko tersebut.
“Kami menolak eksekusi ini karena menganggap Panitera PN Kendari tak bisa menunjukkan batas-batas lahan,” kata Sainuh kepada awak media.

Tiga petak ruko itu ditempati oleh pedagang makanan, kendaraan bermotor Benelli serta bengkel. Adu mulut pun tidak terhindarkan antara pemilik lahan serta petugas dari PN Kendari. Beruntung pihak kepolisian yang hadir dapat meredam emosi kedua belah pihak.
Menurutnya proses eksekusi dapat dilakukan, jika pihak Panitera PN Kendari mampu menunjukkan batas-batas lahan yang harusnya menjadi lokasi eksekusi.
“Kalau mau eksekusi lahan harus ditunjukkan batas-batasnya jangan asal eksekusi saja,” tambahnya.
Sainuh juga menegaskan, dokumen dan sertifikat bangunan secara lengkap dimiliki oleh pemilik lahan, atas hal itu, ia menyesalkan tindakan dari Panitera PN Kendari yang dinilai seenaknya datang melakukan eksekusi.
“Kami menyesalkan tindakan seenaknya yang dilakukan oleh Panitera PN Kendari,” tegasnya dengan nada emosi.
Sementara itu, Ketua Panitera PN Kendari, Laode Muhammad Sudismas mengungkapkan, eksekusi bangunan tersebut telah menjadi putusan pengadilan atas dasar risalah lelang.
“Eksekusi ini sudah masuk dalam putusan dari pengadilan jadi harus dijalankan, dasarnya risalah lelang,” ungkapnya.





