Tax Clearence Sebagai Indikator Akuisisi Perusahaan

Kendari – Iklim bisnis di Indonesia sangat ditentukan oleh beberapa hal, di antaranya kebijakan perizinan dan investasi yang sebelumnya merupakan ranah instansi setempat, berwenang untuk memberikan izin usaha atas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pebisnis.
Tidak dapat dipungkiri keberhasilan pemerintah untuk mempercepat proses perizinan sangat berpengaruh membuka keran investasi yang memungkinkan peluang untuk mengembangkan bisnis menjadi lebih terbuka. Pandemi Covid-19 memaksa pelaku usaha untuk berinovasi bahkan beralih bentuk usaha dalam menghadapi impact ekonomi global, yang berpengaruh terhadap permintaan barang dari luar negeri, sedikitnya jumlah permintaan menyebabkan cost produksi mendadak membengkak disebabkan biaya tetap produksi sudah pakem. Daya beli masyarakat juga menurun untuk sektor tertentu.
Komoditas sumber daya alam mineral dan batubara kemudian dilirik menjadi sektor yang memiliki prospek menarik perhatian investor baik dari dalam dan luar negeri. Investor yang jeli akan memperhatikan beberapa faktor penentu dan akan memengaruhi nilai investasi yang ditanamkan, entah apabila kemudian mereka memilih untuk menggunakan badan hukum baru maupun akuisisi saham perusahaan yang sementara berjalan.
Sementara itu, legalitas perusahaan tentu merupakan faktor pertama menjadi pertimbangan, proses hukum merupakan indikator awal menilai kelayakan entitas untuk mendapat suntikan dana segar. Risiko prospektif sengketa hukum yang signifikan akan membuat investor memilih untuk menahan investasi.
Perlu untuk diketahui bahwa sengketa hukum tidak terbatas pada perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, perkara/sengketa pajak juga akan menjadi pertimbangan investor untuk menjatuhkan pilihan kepada entitas calon investee-nya. Tax clearence kemudian menjadi hal yang wajib dipenuhi investee ataupun pihak yang berencana untuk diakuisisi kepemilikan sahamnya.
Penyampaian laporan keuangan audit merupakan langkah awal untuk melihat keterbukaan terhadap pihak luar dalam memberikan kepastian isi dan bentuk laporan keuangan. Berikutnya, melihat pengaplikasian rekonsiliasi fiskal dari manajemen juga akan menjadi tolok ukur tersendiri keberhasilan pengelolaan perusahaan.
Selain itu, memastikan tidak adanya dispute pelaporan pajak masa dan tahunan antara entitas/wajib pajak dengan pihak regulator/eksekutor, peraturan perpajakan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dapat dilakukan dengan melakukan konsultasi pada kantor pajak terdekat.
Ketiga indikator di atas dapat menjadi langkah awal pihak investor untuk lebih intens melakukan pendekatan dengan investee maupun pemilik yang akan diakuisisi.
Sengketa pajak dapat dimitigasi dengan melakukan tax planning atau manajemen pajak yang benar, sehingga biaya pajak menjadi efektif dan efisien. Hal ini akan memastikan proses bisnis yang berjalan dengan sehat dan dapat memperoleh laba maksimal serta bermartabat.
Oleh: Azwar Amiruddin, Direktur Utama Fisca Hutama Consulting





