Awas! OJK Sultra Mencatat Ada 3.734 Pinjol Ilegal
Kendari – Era digital seperti sekarang ini, segala kemudahan ditawarkan, salah satunya dalam mengakses pinjaman secara online.
Namun, jangan sampai tergiur. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, ada 3.734 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan, 3.734 pinjol ilegal itu merupakan temuan Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak tahun 2018 hingga November 2021.
“OJK melalui SWI sejak 2018 hingga November 2021 menemukan ada 3.734 entitas pinjol ilegal. Semuanya telah kami tutup,” katanya pada kegiatan Bincang Jasa Keuangan (Bijak), Kamis (16/12/2021).
Hingga saat ini, SWI terus melakukan penutupan situs serta aplikasi pinjol agar masyarakat tidak ada yang dapat mengakses.
Untuk mencegah adanya masyarakat yang menjadi korban pinjol, saat ini OJK memaksimal pelayanan pengaduan konsumen dengan mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
“Hal ini bertujuan untuk memberi akses pengaduan secara terintegrasi, yang dapat diakses oleh OJK, Industri Jasa Keuangan (IJK), dan konsumen. Juga, melalui APPK, OJK mendorong agar penanganan pengaduan dapat diselesaikan dengan cepat oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK),” tambahnya.
Selain melalui APPK, masyarakat juga bisa mendapat akses pengaduan dengan menghubungi nomor kontak OJK di 157.