Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

Belum Berakhir, Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19

Belum Berakhir, Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19
Presiden Jokowi saat menyampaikan pernyataan terkait vaksinasi anak. Foto: BPMI Setpres. (28/6/2021).

Nasional – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang masa status kebencanaan Pandemi Covid-19 secara nasional.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang diteken pada 31 Desember 2021.

“Menetapkan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan pandemi global sesuai pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” bunyi diktum kesatu surat ini dikutip Kendariinfo, Senin (3/1/2022).

Salinan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2021. Foto: Tangkapan layar.
Salinan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2021. Foto: Tangkapan layar.

Dalam menyikapi keputusan ini, pemerintah tetap menjalakan kebijakan di bidang keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk menangani Pandemi.

Hal itu berdasarkan pada tiga aturan berikut ini:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
  2. Undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses
    legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan Pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah.
  3. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Baca Juga:  Terima Suntikan Vaksin Kedua, Jokowi Sebut Vaksinasi untuk Umum Februari Mendatang

Kemudian untuk penanganan serta pengendalian dan pencegahannya, Pemerintah Pusat mengaturnya melalui skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Keputusan ini juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37 / PUU -/(Vlll I 2O2O yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya Pandemi Covid-19.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten