Bakar 4 Kendaraan Korbannya saat Hendak Mencuri, Remaja di Baubau Diamankan Polisi

Baubau – Jajaran Opsnal Polres Baubau bersama Polsek Murhum berhasil mengamankan seorang remaja berinisial A (16) yang diduga melakukan pembakaran kendaraan yang terparkir di halaman rumah milik Mursan Amila (52) di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
Tak main-main, total 4 kendaraan yang terdiri atas 1 unit mobil Toyota Rush, 1 unit motor Mio M3, 1 unit motor Fino, dan 1 unit motor Honda Spacy terbakar pada peristiwa tersebut.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan pembakaran tersebut diawali oleh kekesalan pelaku yang hendak mencuri di rumah milik Mursan, Sabtu (22/1/2022) dini hari.
“Tersangka berencana melakukan pencurian dan sudah berhasil masuk dalam rumah, namun tidak mendapatkan barang-barang berharga, sehingga kesal,” kata Erwin.
Motif awal kekesalan itu yang mendorong pelaku membakar kendaraan korbannya. Awalnya dia hanya membakar satu unit motor, tetapi api membesar dan merembet ke kendaraan lain.
“Saat itu dia menemukan jeriken minyak tanah di dapur dan langsung membakar kendaraan motor dan langsung lari,” jelas Erwin.
Alangkah kagetnya Mursan ketika pukul 03.00 WITA, ia terbangun dari tidurnya karena hawa panas dari halaman depan rumahnya, rupanya setelah dilihat kendaraannya dilalap si jago merah.
Dia pun segera membangunkan istrinya dan mengeluarkan mobil lainnya yang belum sempat terbakar ke luar pagar rumah. Selanjutnya ia bersama para tetangganya bekerja sama untuk memadamkan api tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp410 juta rupiah. Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 363 jo Pasal 53 tentang Percobaan Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.





