Polres Konsel Ambil Alih Penanganan Kasus Sengketa Lahan di Laeya

Konawe Selatan – Menindaklanjuti keputusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Polres Konawe Selatan (Konsel) mengambil alih penanganan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga warga Desa Rambu-Rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan serta perusakan terhadap barang secara bersama-sama.
Kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kapolsek Lainea, kini dalam penanganan Satreskrim Polres Konsel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Henryanto dalam keterangan resminya mengatakan, dalam keputusan praperadilan PN Andoolo yang dibacakan hakim, hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon (ketiga tersangka) yang dinilai cacat secara formal.

“Kami menghormati putusan praperadilan tersebut yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon, untuk itu penanganan kasus dugaan penrusakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka telah diambil alih dari Polsek Lainea ke Satreskrim Polres Konsel,” kata Henryanto, Jumat (28/1/2022).
Henryanto menjelaskan, permohonan ketiga pemohon yang dinilai cacat hukum adalah proses prosedur penetapan tersangkanya. Bukan pada dugaan tindak pidana yang dimaksud.
“Sebab putusan praperadilan yang dikabulkan sebagian oleh PN Andoolo merupakan proses penetapan tersangkanya bukan pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Sehingga pimpinan mengantensi perkara ini dengan memerintahkan Satreskrim Polres untuk mengambil alih penanganan kasus ini,” jelasnya.
Sebelumnya, laporan kasus perusakan ini bermula dari sengketa lahan antara warga Desa Rambu-Rambu dan Desa Aepodu, Kecamatan Laeya pada bulan Juli 2021 lalu.
Dalam perselisihan itu, tiga tersangka yakni Muh Fitrah Ridha, Hardiknas Tombili, dan Hasrin Mbae dilaporkan oleh salah seorang korban yang merupakan warga Desa Aepodu bernama Ahmad Mursalim, atas dugaan perusakan terhadap lahan miliknya yang terdiri dari 170 pohon kelapa berumur 7 bulan, 80 meter pagar kebun, dan 1 buah pondok kebun.
Ketiga warga Desa Rambu-Rambu itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/06/IX/2021/Reskrim tertanggal 22 September 2021, yang dibuat penyidik berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VII/2021/SPKT.Polsek Lainea tertanggal 11 Juli 2021, dugaan tindak pidana dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.





