Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Baru Sehari Bebas, Residivis Maling Ponsel dan Penadah di Kendari Dibekuk Polisi

Baru Sehari Bebas, Residivis Maling Ponsel dan Penadah di Kendari Dibekuk Polisi
Muhammad Rizki dan Hamid alias Mimit diamankan di Kantor Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari. Foto: Istimewa. (22/1/2021).

Kendari – Dinginnya penjara ternyata tidak membuat pria bernama Muhammad Rizki (20) kapok. Residivis maling ponsel asal Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berulah selepas bui.

Tak tanggung-tanggung, Rizki kembali melakukan aksinya setelah sehari bebas dari rutan.

Saat dibekuk Tim Buser 77 Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari pelaku hanya bisa pasrah, Jumat (22/1/2021).

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan pelaku baru bebas pada Kamis (15/1) pekan lalu. Namun pada Jumat (16/1), MR kembali menggasak ponsel milik Rajab yang tinggal di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga.

“Setelah kami melakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Dia juga merupakan residivis yang mana belum lama ini keluar dari rutan,” katanya.

Lanjut Gede, polisi turut mengamankan penadah yang menerima barang curian dari MR. Dia adalah Hamid alias Mimit yang tinggal Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua. Di sana, polisi menemukan ponsel yang baru saja dicuri MR.

“Sebelumnya pelaku pernah memesan barang-barang berupa handphone dan motor dari MR untuk dibeli. Mimit juga mengetahui bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan,” ungkapnya.

Saat ini, Rizki dan Mimit telah diamankan di Polres Kota Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Rizki akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan Mimit disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

Laporan: Risman
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten