Wartawan di Kendari Melapor ke Polda Sultra atas Dugaan Tindak Kekerasan

Kendari – Didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra), wartawan JPNN, La Ode Deden Saputra membuat laporan atas dugaan tindak kekerasan yang dialaminya ke Polda Sultra, Senin (14/2/2022).
Koordinasi Divisi Advokasi AJI Kendari, Laode Kasman Angkosono mengatakan, pihaknya akan mendampingi penuh kasus yang dialami Deden.
“Hari ini atas kemauan korban sendiri memutuskan untuk melaporkan dugaan tindakan kekerasan dan menghalangi kerja jurnalis. Kami AJI dan IJTI akan terus mendampingi kasus ini,” ujarnya.

Kasman menegaskan, dengan adanya laporan yang diajukan, AJI dan IJTI akan memonitor kasus yang dihadapi oleh rekan seprofesinya itu. Ia bahkan berharap, kasus ini bisa sampai ke meja pengadilan.
“Kasus seperti ini adalah tindakan yang tidak dibenarkan karena jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang. Penganiayaan ini bagian dari mengancam kebebasan pers berpendapat di muka umum. Jika kejadian ini terus dibiarkan maka ini akan mengancam kebebasan pers kita,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan adanya laporan rekan-rekan pers.
“Polda Sultra sudah menerima aduan dari rekan-rekan wartawan untuk melaporkan masalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Akan kami proses dan melihat perkembangannya sejauh mana, dan pastinya kasus ini akan kami dukung,” ungkapnya.
Sebelumnya, dugaan tindakan kekerasan ini dilakukan oleh oknum Satpol PP dan polisi pada Kamis (9/2). Ketika itu, Deden dan beberapa rekan wartawan lainnya melakukan peliputan aksi unjuk rasa menolak anak Alfian Taufan Putra yang merupakan anak Gubernur Sultra untuk memimpin Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di depan Rujab Gubernur.
Liput Demontrasi, Jurnalis di Kendari Terima Kekerasan dan Alat Liputan Dirusak Polisi





