DPR Sahkan 7 RUU Provinsi Jadi UU, Salah Satunya Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tenggara – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjadi Undang-Undang (UU) yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Salah satunya yakni RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sedangkan enam RUU lainnya yakni RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
Hasil rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus ini dianggap sebagai jawaban atas permasalahan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, UU Provinsi ini dibentuk karena sebelumnya masih berlaku UU Tahun 50 hingga 60-an. Di mana saat itu beberapa provinsi termasuk Sultra masih menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara (Sulselra).
Menurutnya, ini juga akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Ini aspirasi teman-teman kepala daerah, tokoh-tokoh daerah dan sesuai dengan aturan yang ada, satu provinsi itu satu Undang-Undang, sekarang kan situasinya beda, otomatis satu provinsi harus satu Undang-Undang,” katanya.
Ia menambahkan, tujuh UU Provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru, tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.
“Tidak hanya itu, UU ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi wilayah yang mengalami perkembangan pemekaran wilayah,” pungkasnya.





