Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Seorang Pengedar Diamankan Polisi, Pelaku: Dapat Sabu-Sabu dari Napi di Lapas Kendari

Seorang Pengedar Diamankan Polisi, Pelaku: Dapat Sabu-Sabu dari Napi di Lapas Kendari
Tim Satresnarkoba Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial RF (26) sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,51 gram di Kendari. Foto: Istimewa. (23/2/2022).

Kendari – Tim Satresnarkoba Polresta Kendari kembali meringkus seorang pria berinisial RF (26) sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,51 gram, Kamis (17/2/2022).

Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). RF mengaku mendapat paket sabu-sabu tersebut dari lelaki yang berstatus narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Kendari, dengan cara ditempel di sekitar Jalan THR .

Penangkapan tersebut dilakukan atas informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di sekitar Jalan Anawai sering terjadi peredaran gelap narkotika.

Tim Satresnarkoba Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial RF (26) sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,51 gram di Kendari.
Tim Satresnarkoba Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial RF (26) sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,51 gram di Kendari. Foto: Istimewa. (23/2/2022).

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, setelah berhasil ditangkap timnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 23 paket sabu-sabu.

“22 paket ditemukan di dalam kantong plastik warna putih yang pelaku pegang saat itu. Di kantong yang sama juga, ditemukan 89 buah pipet plastik. Kemudian saat dilakukan pengembangan ditemukan 1 saset sabu-sabu lainnya,” katanya.

Lanjutnya, pelaku mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp800 ribu dan 1 paket sabu-sabu jika berhasil mengedarkan seluruh paket tersebut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten