PPKM Diperpanjang di Sultra: 16 Daerah Level 3
Sulawesi Tenggara – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, 1 sampai 14 Maret 2022. Perpanjangan berlaku di luar Pulau Jawa – Bali, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aturan PPKM Level 3, 2, dan 1 di luar Jawa – Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Selasa, 28 Februari 2022.
Adapun PPKM Level 3 di Sultra yakni, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kota Kendari, dan Kota Baubau.
Sedangkan PPKM Level 2 di Sultra yaitu, Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Perpanjangan dilakukan antara 1 – 14 Maret di luar Jawa – Bali. PPKM level III meningkat menjadi 320 kabupaten/kota,” kata Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Minggu (27/2).