Dituduh Wanita Penghibur, IRT di Muna Polisikan Tetangganya

Muna – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SN (27) asal Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan tetangganya di Polsek Kabawo, Minggu (6/3/2022).
Laporan itu dilayangkan oleh korban SN sebab tak terima dengan pernyataan sang tetangga yang menyebut dirinya sebagai wanita penghibur pria si hidung belang.
Kapolsek Kabawo, AKP La Ampi saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, terduga pelaku berinisial WS, tetangga korban sendiri.
“Ya, ada laporannya dan sudah diperiksa sebagai saksi,” ujarnya, Senin (7/3/2022).
La Ampi menyebut, awalnya korban melihat pohon pisang di lokasi tersebut sudah ditebang. SN berteriak dan bertanya, siapa yang telah menebang pohon pisang milik orang tuanya.
Tiba-tiba terduga pelaku menyahut dan mengaku bahwa pisang tersebut ditebang oleh anaknya. Korban yang tak terima mengingatkan terlapor agar jangan menebang pohon pisang sembarang jika itu bukan miliknya. Bukannya, saling memaafkan, keduanya justru terlibat adu mulut dan pertengkaran.
Tak lama kemudian, terduga pelaku emosi dan melontarkan kata-kata tak terpuji. Dia menyebut, korban sebagai wanita malam yang sudah sering ditiduri oleh pria si hidung belang.
“Dia (korban) dibilangkan wanita malam oleh terlapor,” ujarnya.
Si tetangga terus mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan korban. Terduga pelaku juga menyebut bahwa penyebab suaminya meninggalkan SN lantaran terlalu banyak pria si hidung belang yang dia temui.
Tak terima dengan hinaan dan pernyataan terduga pelaku, korban mengadu di Polsek Kabawo atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saat ini, polisi sedang mendalami dan menyelidiki kasus tersebut,” pungkasnya.





