Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Pria asal Konsel Diamankan Polres Bombana

Bombana – Seorang pria asal Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AS (29) diamankan Kepolisian Resor (Polres) Bombana atas dugaan tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (14/3/2022).
AS ditangkap di jalan poros Bombana – Kendari, tepatnya di depan SPBU Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Saat ditangkap, pelaku kedapatan memiliki dua bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,53 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bombana, AKP Silpanus Solo mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada pengendara mobil Avanza warna hitam dari arah Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana menuju Konsel yang dicurigai membawa sabu-sabu.
“Kemudian dilakukan pengadangan terhadap mobil Avanza warna hitam tersebut di depan SPBU Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia, Bombana. Kami amankan AS bersama temannya berinisial FY,” katanya, Selasa (15/3).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas ke dalam plastik bening kecil yang disimpan di dasbor mobil.
“Saat kami lakukan pemeriksaan, AS mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan petugas di dalam mobil itu adalah miliknya. Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang pelaku yang tidak dikenalnya, hanya memanggil orang tersebut dengan nama Bro,” bebernya.
Atas dasar itu, pelaku dan sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya termasuk mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi (nopol) DT 1541 CA di bawah ke Polres Bombana untuk pengembangan dan proses selanjutnya.





