Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Mahasiswa Kendari yang Ditangkap Gegara Sabu-Sabu Ternyata Seorang Residivis

Mahasiswa Kendari yang Ditangkap Gegara Sabu-Sabu Ternyata Seorang Residivis
Tersangka penyalahgunaan sabu-sabu diamankan di Mapolresta Kendari. Foto: Istimewa. (24/3/2022).

Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang mahasiswa inisial HD (22). Hasil pengembangan, mahasiswa asal universitas ternama di Kota Kendari ini ternyata seorang residivis.

Kepada sejumlah media, tersangka mengaku telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2017 lalu. Saat itulah, dia pertama kali terciduk polisi dan mendekam dalam penjara selama beberapa bulan.

“Iya, sudah pernah (ditangkap) tapi saya direhab,” kata tersangka, Kamis (24/3/2022).

Di tempat yang sama, Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjutak mengatakan, selain menjadi pemakai, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar. Pasalnya, ada sejumlah barang bukti (BB) timbangan yang dipakai untuk menakar sabu-sabu tersebut.

Ironisnya, pelaku justru berdalih bahwa timbangan itu digunakan untuk menakar sabu-sabu yang akan digunakan oleh pelaku sendiri agar tak kelebihan kapasitas.

“Timbangan itu dipakai hanya untuk menakar jumlah pemakaiannya saja, itu alasannya tapi kami masih mengembangkannya terus,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Mahasiswa Pengedar Narkotika di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 3,36 Gram Sabu-Sabu

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten