Peninggalan Leluhur di Gua Kolaka Utara Digodok Maling, Tamalaki Adukan ke Polisi
Kolaka Utara – Lembaga Tamalaki Patowonua mengadukan kasus pencurian benda peninggalan para leluhur suku Tolaki ke Kantor Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (1/2/2021).
Ketua Tamalaki Patowonua Kolut, Mansiral Usman mengatakan benda-benda yang digodok maling adalah guci, parang, dan tombak. Dia menyebut semua barang antik itu disimpan di beberapa gua di Kolaka Utara.
“Jadi kami meminta agar pihak Polres Kolaka Utara untuk segera menangkap dan memproses pihak yang telah kami laporkan itu,” katanya.
Menanggapi tuntutan Tamalaki Patowonua, Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Alamsyah Nugraha mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Saat ini kami tengah melakukan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum berlaku terhadap kasus tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tamalaki Patowonua juga bertandang ke Kantor DPRD Kolaka Utara. Di sana, mereka disambut Ketua Komisi II Mustamrin Saleh.
Mustamrin berjanji mengagendakan hearing bersama Tamalaki Patowonua untuk membahas masalah tersebut.
“Kita sudah agendakan hari Jumat untuk dilanjutkan hearing dan akan mengundang dinas terkait dan bapak Bupati Kolut,” jelasnya.
Laporan: Ryan