BPJAMSOSTEK Sultra Berikan Santunan Kematian Rp42 Juta kepada Ahli Waris Personel Satpol PP

Kendari – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali serahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris salah seorang Pegawai Honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau sebesar Rp42 juta, Kamis (31/3/2022).
Santunan kematian ini diserahkan langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, dalam Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Provinsi Sulawesi Tenggara di Kota Baubau.
Pejabat Pengganti Sementara BPJAMSOSTEK Sultra, Fahd Mirza Gazali Siregar, dalam keterangan resminya mengungkapkan, santunan yang diserahkan merupakan bukti hubungan baik atas kerja sama antara pihaknya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam melindungi seluruh pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Penyerahan santunan hari ini merupakan bukti akan pentingnya seluruh non-ASN dapat terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mendapatkan hak yang sama dengan yang diperoleh oleh pegawai ASN,” ungkapnya
Fahd berharap, santunan yang diserahkan kepada ahli waris dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh keluarga yang ditinggalkan.
Selanjutnya, pihak BPJAMSOSTEK Sultra berharap santunan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh keluarga yang ditinggalkan.
“Semoga santunan ini bisa dimanfaatkan sabaik mungkin oleh keluarga ahli waris. Selain itu, kami berharap, kerja sama yang baik dengan Pemerintah Provinsi Sultra dapat terus berjalan beriringan dalam perlindungan pekerja di Sultra secara keseluruhan,” harapnya.





