Jadi Bandar Judi Togel, Wanita di Muna Dibekuk Polisi

Muna – Wanita inisial RF (30) harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia dibekuk di Jalan Bunga Dahlia, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna usai ketahuan menjadi bandar judi togel, Sabtu (2/4/2022).
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kabag Ops, Kompol Ngatimin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan di kediaman pelaku. Di lokasi, petugas menemukan pelaku sedang melakukan perjudian dengan mencatat orang-orang yang memasang togel.
“Ternyata benar, telah terjadi kegiatan judi dengan merekap atau mencatat orang-orang yang sudah pemasangan togel dengan menggunakan bolpoin serta beberapa lembar kertas,” katanya.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai, handphone, kartu kredit, dan buku yang digunakan untuk mencatat pemasangan togel.
“Barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp924 ribu yang diduga merupakan hasil permainan judi, satu buah handphone Oppo Reno 5F, handphone Samsung A52, satu kartu ATM BNI, 29 lembar kertas pasangan, tiga buah bolpoin, satu buah buku rekapan angka keluar dan satu buah tas jinjit warna pink,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Kantor Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kasus tersebut, RF akan dijerat Pasal 303 ayat 1 2E KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman 10 tahun pidana.
Penangkapan pelaku merupakan bagian dari Operasi Pekat Anoa 2022 sebagai langkah untuk mengatasi penyakit di tengah masyarakat. Operasi dilakukan sejak 1 sampai 15 April 2022 dengan menyasar pelaku miras, prostitusi, premanisme, judi, dan pornografi.





