Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Bobol Gudang Pertukangan, 2 Pria di Kendari Diringkus Polisi

Bobol Gudang Pertukangan, 2 Pria di Kendari Diringkus Polisi
Kedua pelaku yang berhasil diringkus Polsek Baruga. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (5/4/2022).

Kendari – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga meringkus dua dari tiga pelaku pembobolan serta pencurian di salah satu Gudang Pertukangan di Jalan Wayong, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (29/3/2022).

Pelaku yang tertangkap adalah MF (28) dan HE (18), sementara satu orang yang masih buron yaitu E. Salah satu pelaku yakni MF merupakan seorang residivis kasus penganiayaan.

Kapolsek Baruga, AKP Umar mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, sekitar pukul 22.00 WITA pelaku MF dan E terlebih dulu merental sebuah mobil yang nantinya mereka gunakan untuk mengangkut hasil curiannya. Setelah itu, mereka menjemput HE di salah satu hotel di sekitar Pasar Baruga.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus Polsek Baruga.
Kedua pelaku yang berhasil diringkus Polsek Baruga. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (5/4/2022).

“Barulah sekitar pukul 01.40 WITA para pelaku menuju ke tempat sasaran. Sesampainya mereka di sana, mereka turun dari mobil dan langsung membongkar pintu gudang milik korban lalu mengangkut barang-barang yang ada di gudang itu menggunakan mobil,” kata AKP Umar dalam konferensi persnya, Selasa (5/4).

Aksi para pelaku ini terekam kamera pengawas CCTV. Dalam rekaman CCTV mobil yang mereka gunakan tertangkap jelas saat keluar dari pekarangan gudang penyimpanan korban. Selain itu, pintu bagasi mobil yang mereka gunakan untuk mengangkut barang hasil curian juga dalam keadaan terbuka.

“Dua pelaku ini berhasil kami tangkap keesokan harinya. MF kami tangkap di sekitaran Bundaran Martandu, Kecamatan Poasia. Kalau HE kami tangkap di salah satu hotel di Pasar Baruga. Sedangkan untuk E kami sudah kantongi identitasnya, dan saat ini kami sedang lakukan pengejaran,” terangnya.

Baca Juga:  Pencuri Puluhan Rokok di Bombana Diamankan Polisi

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa bilah senjata tajam (sajam) dan satu buah mata busur. AKP Umar mengungkapkan, beberapa barang hasil curian telah berhasil dijual dengan keuntungan sebesar Rp900 ribu.

“Beberapa barang ada yang berhasil mereka jual, dan mendapat keuntungan Rp900 ribu,” ungkapnya.

Barang-barang yang diambil pelaku antara lain 1 set mesin diesel 12 PK, 2 unit mesin bor tangan, 1 mesin las, 1 alat pemotong besi, 1 unit mesin pencuci kendaraan, 3 unit mesin pompa air, 1 hidrolit pembuka ban mobil, 1 unit mesin skap kayu, dan 1 meja somel.

Total kerugian yang diterima korban atas aksi ketiga pelaku mencapai Rp20 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku pembobolan serta pencurian Gudang Pertukangan di Jalan Wayong, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku pembobolan serta pencurian Gudang Pertukangan di Jalan Wayong, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (5/4/2022).
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten