Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Warga RI Kembali Dilarang ke Arab Saudi

Warga RI Kembali Dilarang ke Arab Saudi
Umat Muslim melakukan tawaf di Makkah, Arab Saudi. Foto: Pixabay.

Nasional – Arab Saudi kembali melarang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk datang. Hal ini sebagai salah satu upaya pemerintah Arab Saudi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Larangan masuk tersebut berlaku kepada warga negara asing dari 20 negara yaitu: Persatuan Emirat Arab, Mesir, Lebanon, Turki, Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brazil, Argentina, Afrika Selatan, India, Indonesia, Pakistan dan Jepang.

Dari unggahan akun resmi Kementerian Luar Negeri @safetravel.kemlu, disebutkan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan kebijakan terbaru yaitu kebijakan larangan masuk ke wilayah Arab Saudi mulai tanggal 3 Februari 2021.

Larangan juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang melakukan transit di 20 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir sebelum menuju Arab Saudi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau bagi Anda untuk menunda rencana perjalanan menuju Arab Saudi untuk sementara waktu,” tulisnya dalam postingan yang diunggah Rabu (3/2/2021).

Bagi masyarakat Indonesia yang sedang berada di Arab Saudi dan dalam keadaan darurat, diarahkan untuk menghubungi perwakilan Republik Indonesia (RI) di Arab Saudi pada +96656909452 untuk KBRI Riyadh dan +966-50360 9667 untuk KJRI Jeddah. Atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah Arab Saudi juga pernah melakukan larangan terhadap sejumlah negara untuk melakukan perjalanan umrah ke tanah suci karena pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Perkara KDRT, Istri Polisikan Suami di Polresta Kendari
Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten