Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Headline

Tahun 2021 Insentif Nakes Tetap Lanjut, Tapi Disunat Sampai 50%

Tahun 2021 Insentif Nakes Tetap Lanjut, Tapi Disunat Sampai 50%
Tenaga Kesehatan Menghadapi Covid-19. Foto: Istimewa.

Nasional – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk tetap melanjutkan pemberian insentif di tahun 2021 bagi tenaga kesehatan (nakes) yang membantu menangani Pandemi Covid-19.

Namun besaran insentif yang akan diberikan dipangkas oleh Kemenkeu sampai dengan 50%. Hal ini dipastikan dari Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021.

Dalam keputusan yang diteken langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Dalam surat tersebut tercantum, tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 diberikan insentif dan santuan kematian.

Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300.000.000.

“Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar memperhatikan hal-hal berikut: satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” bunyi surat keputusan tersebut.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran insentif nakes 2021 ini turun cukup signifikan. Adapun tahun 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp300.000.000.

Laporan: Rafli
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten