Diduga Gelapkan Sewa Hotel, Seorang Resepsionis di Wakatobi Dipolisikan

Wakatobi – Seorang resepsionis hotel inisial RA, warga Kelurahan Wandoka, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dipolisikan, Kamis (14/4/2022).
RA berurusan dengan polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang hotel. Dia dilaporkan oleh pemilik hotel inisial DR (47). Kepada polisi, DR menceritakan peristiwa itu.
Awalnya pada bulan Februari 2022, DR memperkerjakan seorang perempuan inisial RA di Hotel Wakatobi sebagai resepsionis.

Kemudian pada tanggal 31 Maret 2022 pelapor DR mendapat informasi bahwa terlapor RA telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sewa hotel sebesar Rp6,2 juta terhitung sejak 8 – 31 Maret 2022. Atas kejadian itu, ia mengadukan terlapor di Polsek Wangiwangi Selatan.
Kapolsek Wangiwangi Selatan, Ipda Hadi Purnama saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Laporan korban sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.
“Insyaallah besok akan diperiksa pelapor dan saksi-saksi lain sekalian mengumpulkan alat bukti lain, setelah itu kita panggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, Jumat (15/4/2022).
Hadi menambahkan, jika terlapor memiliki iktikad baik dan ingin melakukan ganti rugi terhadap kerugian korban maka pihak kepolisian akan melakukan mediasi. Namun jika terlapor menyangkal dan bukti-bukti terpenuhi, maka bui menantinya.





