Polsek Baruga Amankan 2 Sekuriti RSUD Bahteramas yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Kendari – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga telah melakukan penahanan terhadap dua oknum sekuriti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial D (33) dan H (29), Sabtu (16/4/2022).
Kedua sekuriti itu ditahan akibat buntut panjang dugaan tindak penganiayaan yang mereka lakukan terhadap salah seorang keluarga pasien berinisial AF (24).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Baruga, AKP Umar. Ia mengatakan, kedua sekuriti itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Sejak hari Sabtu kemarin kita sudah lakukan penahanan terhadap dua sekuriti RS Bahteramas yang diduga lakukan penganiayaan terhadap salah seorang keluarga pasien. Penahanan akan dilakukan selama dua puluh hari ke depan,” kata Umar kepada Kendariinfo melalui sambungan telepon seluler, Senin (18/4).
Dia mengungkapkan, masa penahanan terhadap kedua pelaku akan ditambah menjadi 40 hari, jika berkas perkara keduanya tidak dipenuhi (dilengkapi).
“Kalau selama 20 hari itu berkas perkara keduanya tidak selesai makan, masa penahanan akan diperpanjang menjadi 40 hari,” ungkpnya.
Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Tindak Kekerasan yang Dilakukan Secara Bersama-sama Terhadap Orang atau Barang, dihukum maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, seorang pria berinisial AF mendatangi Polsek Baruga untuk melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa sekuriti RSUD Bahteramas Sultra.
Kejadian itu bermula ketika istri dan anak AF yang berusia di bawah 12 tahun dilarang membesuk mertuanya (ayah AF) yang sedang kritis oleh salah seorang sekuriti di pintu masuk RSUD Bahteramas.
Akibat tindakan penganiayaan yang dialami, AF menderita luka pada bagian telinga sebelah kanan dan sebagian badan mengalami memar.
Diduga Lakukan Penganiayaan, Ini Pengakuan Sekuriti RSUD Bahteramas





