Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Modus Ajari Agama, Pria di Baubau Setubuhi 2 Gadis Lalu Direkam

Modus Ajari Agama, Pria di Baubau Setubuhi 2 Gadis Lalu Direkam
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Geralt/Pixabay.

Baubau – Seorang pria inisial IR di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetubuhi dua gadis, yakni Y (16) dan E (19) dengan bermodus mengajarkan ilmu agama.

Parahnya lagi, saat melakukan hubungan badan, pelaku sengaja merekam untuk dijadikan alat ancaman agar kedua korban terus memuaskan hawa nafsunya.

Kejadian tak terpuji itu bermula ketika korban E hendak bertemu dengan pelaku di sekitar Keraton Baubau pada Februari 2022 lalu. E kemudian mengajak temannya, yakni Y untuk menemaninya.

“Setelah bertemu dengan terlapor, kedua korban diajak oleh terlapor untuk duduk-duduk dan bercerita di sekitar Keraton. Ketika itu terlapor mengajari keduanya tentang ilmu agama seperti tauhid, fiqih, dan perbuatan-perbuatan baik lainnya,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo dalam keterangan resminya yang diterima Kendariinfo, Rabu (27/4/2022).

Seminggu kemudian, korban E diajak ketemuan oleh terlapor di indekosnya di salah satu Gudang Jambu Mete di Kecamatan Kokalukuna. E kembali mengajak Y menemaninya untuk menemui terlapor.

Sesampainya di sana, kedua korban diajak cerita-cerita. Hingga 30 menit kemudian, terlapor mengajak dua anak baru gede (ABG) itu untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

“Terlapor ini merayu kedua korban dengan mengatakan bahwa, jika berhubungan badan dengannya, maka apa yang menjadi keinginan mereka dapat tercapai dan masa depan mereka akan menjadi lebih baik,” sambungnya.

Baca Juga:  Pria asal Pekanbaru Diringkus Polisi Usai Sebar Video Mesum Wanita Kendari ke Medsos

Saat melakukan hubungan badan pertama kalinya itu, terlapor melakukan perekaman video menggunakan handphone miliknya.

Sebulan kemudian setelah aksi pertamanya, terlapor kembali mengajak kedua korban untuk berhubungan badan lagi. Namun ajakan itu ditolak. Penolakan itu membuat pelaku mengancam dua gadis remaja itu bahwa akan menyebarluaskan video yang pernah ia buat saat mereka berhubungan badan pertama kali.

“Karena takut akan disebar, kedua korban bersedia untuk melayani terlapor. Keduanya kembali diajak ke indekos terlapor, dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Setelah dari kejadian itu, terlapor semakin sering mengancam kedua korban dengan akan menyebarkan video persetubuhan tersebut jika tidak memenuhi keinginan terlapor yakni berhubungan badan,” ungkap Erwin.

Perbuatan itu terus berlanjut, hingga pada 2 April 2022 video mesum sesama jenis yang dilakukan Y bersama korban lainnya yakni, inisial A tersebar di media sosial. Hal itu kemudian diketahui keluarga korban Y dan melaporkannya ke Polres Baubau.

“Keluarga yang merasa tidak terima dengan tindakan asusila itu melaporkan IR ke Polres Baubau. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten